Pihaknya memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam UU No 3/2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisiny.
Pada intinya, Otorita IKN akan dibantu kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya.
“Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” katanya menyebutkan.
KSP Klaim UU IKN Dihasilkan dari Diskusi Panjang dan Komprehensif
Proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu. Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Dicontohkna, pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa fully operated.
Tegas dia, pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada.
Gagasan IKN Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris
“Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” Wandy Tuturoong menambahkan.
Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN, yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.