Jakarta – RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang Undang sudah melewati proses dan diskusi panjang dan komprehensif.
Karena itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.
“Perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya Rabu 19 Januari 2022.
KSP: Vaksin Booster Gratis Tutup Permainan Harga
Hal inilah tang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU.
“Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo ini.
Ia juga memastikan rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli.
Menteri Sandiaga Uno Ajak Wisatawan Belanja Produk UMKM Bali
Pihaknya melihat, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
“Kerjasama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini,” katanya menegaskan.
Diketahui, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS. ***