Buleleng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyiapkan aturan pemberian bantuan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas.
Ranperbup itu menjadi salah satu dari delapan rancangan produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat pemaparan di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (6/10/2026).
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, bantuan pendidikan tersebut diharapkan dapat mencegah mahasiswa berprestasi menghentikan kuliah karena persoalan biaya.
“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Sutjidra.
Selain aturan mengenai bantuan pendidikan, Pemkab Buleleng juga membahas sejumlah rancangan regulasi lainnya.
Di antaranya perubahan ketentuan tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.
Pemkab juga menyiapkan Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024.
Menurut Sutjidra, kedua aturan tersebut berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tegas dia.
Rancangan lainnya yakni perubahan Perbup tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta perubahan Perbup tentang organisasi Sekretariat Daerah.
Perubahan organisasi Sekretariat Daerah tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Kedua rancangan tersebut merupakan produk hukum tahunan dan telah dikirim untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
“APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” tutup Sutjidra. ***

