Pemkab Buleleng Susun 5 RDTR Strategis, Perizinan dan Investasi Dikebut

5 Oktober 2026, 14:26 WIB

Buleleng – Pemerintah Kabupaten (Penkab) Buleleng, Bali, mempercepat penyusunan lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk sejumlah kawasan strategis guna memperjelas arah pengembangan wilayah sekaligus mempermudah investasi dan perizinan.

Lima wilayah yang menjadi sasaran penyusunan RDTR yakni Kawasan Perkotaan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Banjar, dan Seririt.

Percepatan penyusunan RDTR itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Buleleng Tahun 2026 di Kecamatan Seririt, Senin (5/10/2026).

Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, bantuan teknis penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN menjadi bagian penting untuk mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang di daerah.

Menurut dia, RDTR dibutuhkan sebagai pedoman pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Keterlibatan pemerintah kecamatan, desa, perangkat daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta masyarakat diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi wilayah sehingga substansi RDTR yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan arah pembangunan Kabupaten Buleleng ke depan,” kata Supriatna.

Dia menekankan, masing-masing wilayah memiliki karakteristik, potensi, persoalan, dan kebutuhan pengembangan yang berbeda. Karena itu, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Buleleng Putu Adipta Eka Putra mengatakan lima kawasan tersebut dipilih karena memiliki posisi strategis dalam pengembangan wilayah Buleleng.

Penyusunan RDTR juga diharapkan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, proses perizinan dan investasi dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Adipta mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang memberikan bantuan penyusunan RDTR untuk lima kawasan di Buleleng.

Dia juga meminta camat, perbekel, serta pemangku kepentingan di masing-masing wilayah aktif memberikan data dan masukan teknis selama proses penyusunan.

Langkah tersebut dinilai penting agar lima RDTR dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai kondisi serta potensi setiap kawasan. ***

Berita Lainnya

Terkini