Kabarnusa.com – Menyusul beredarnya beras organik abal-abal dalam upaya melindungi masyarkat konsumen Pemkab Tabanan telah meminta pengepul untuk menghentikan penjualan beras organik.
Diketahui, harga beras abal-abal yang dipatok jauh dari harga pasaran beras organik asli, karena hanya di jual Rp 8.300 per kg.
“Beras organik asli harganya di atas Rp 10.000/Kg,” kata Kepala Bagian SDA Setda Tabanan, Putu Ekayana dihubungi Minggu (23/5/2015).
Terhadap temuan itu, tim meneruskannya ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang menangani hal tersebut agar ditertibkan.
Selain itu, tim juga telah meminta kepada pengepul untuk menyetop penjualan beras organik abal-abal tersebut atau menjualnya setelah menggantinya kemasannya tanpa menyebutkan sebagai beras organik.
Menurut Ekayana, standar untuk bisa dibilang organik, mestinya kemasan harus ada hasil laboratorium, dan keterangan sertifikasi dari lembaga yang resmi.
Saat ini di Tabanan sendiri sudah memiliki beras yang menuju proses organik atau yang disebut beras sehat.
“Hal itu kini sedang dikerjakan dan sedang difasilitasi Pemkab Tabanan untuk pemasarannya di kalangan PNS,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabanan Nyoman Budana dihubungi secara terpisah menjelaskan, saat ini baru ada tiga subak yang telah mendapat sertifikat organik dari lembaga sertifikasi beras organik.
Disebukan, subak penghasil beras organik tersebut masing-masing adalah subak Wangaya Betan di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel dan Subak Wangaya Gede di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel dan subak Bantas Bale Agung, Kecamatan Selemadeg timur.
Tiga subak tersebut yang sudah mendapat sertifikat. Dalam pengemasan pun, beras organik tidak sembarangan, ia memiliki ciri khas, selain mencantumkan nama subak penghasil, dalam kemasan juga mencantumkan nomor sertifikasi serta kandungan gizi beras.
“Pengemasannya pun tidak dengan cara biasa tetapi dengan divakum,” terangnya. (gus)