Pemkot Denpasar Larang Bentuk dan Rupa Ogoh-ogoh Berbau SARA

19 Januari 2019, 22:46 WIB
Salah satu ogoh-ogoh karya pemuda Sekka banjar di Denpasar

DENPASAR – Setelah menggelar rapat bersama melibatkan pihak terkait Pemkot Denpasar tetap melarang pembuatan ogoh-ogoh dengan bentuk atau rupa butakala berbau sara. Selain itu, penggunaan Styrofoam dan Sound System saat pawai ogoh-ogoh dalam menyambut datangnya Hari Nyepi.

Selain itu, melarang penggunaan mercon pada saat mengarak ogoh-ogoh. Semua itu ada dalam keputusan bersama berisi sebelas poin yang diatur terkait pelaksanaan Nyepi mendatang.

Dalam rangka memastikan rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1941 tahun 2019 berjalan kondusif, aman dan lancar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga Kota Denpasar.

Himbauan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama antara beberapa komponen yang meliputi Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Sabha Upadesa, Dandim 1611/Badung, Kapolresta dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

“Agar pelaksanaan Hari Suci Nyepi ini berjalan lancar, kami sudah rapatkan dengan berbagai pihak terkait tentang pengamanan baik saat pawai ogoh-ogoh pada malam pangerupakan dan Nyepi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, saat ditemui di lobi Kantor Wali Kota Denapsar, Kamis (17/1/2019).

Keputusan bersama itu terdapat sebelas poin yang diatur terkait pelaksanaan Nyepi mendatang. Salah satu poin yang utama, yakni melarang penggunaan mercon pada saat mengarak ogoh-ogoh. Bentuk ogoh-ogoh agar membuat bentuk dalam rupa bhuta kala, raksasa, pewayangan, pamurthian, dan tidak mengandung unsur politik, pornografi dan tidak mengandung unsur SARA.

Dari segi bahan pembuatan Ogoh-ogoh, sangat dilarang menggunakan styrofoam dan bahan lain yang tak ramah lingkungan. Selain itu, dalam mengarak ogoh-ogoh, seluruh peserta diwajibkan menggunakan instrumen atau gambelan tradisional Bali dan dilarang menggunakan sound system.

“Sama seperti tahun sebelumnya, kami melarang penggunaan stayrofom sebagai bahan dasar ogoh-ogoh dann ini sudah diterapkan sejak 4 tahun lalu, dan kini Pemkot juga sudah memberlakukan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang pengurangan plastik, serta turut melarang konsumsi miras dan penggunaan soundsystem saat pengarakan,” kata Mataram.

Pengusung ogoh-ogoh saat malam pengerupukan diwajibkan menggunakan pakaian adat. Serta seluruh rangkaian engarakan ogoh-ogoh dilakukan di desa pakraman masing-masing. “Seluruh rangkaian pelaksanaan Nyepi diserahkan kepada Desa Pakraman masing-masing sesuai dengan adat yang berlaku” paparnya.

Dalam surat Keputusan Bersama itu juga diatur tentang penempatan ogoh-ogoh. Ogoh-ogoh tidak boleh ditaruh di badan jalan raya sebelum hari pengerupukan dan setelah pawai usai pangerupukan. “Sebaiknya harus dipralina setelah diarak keliling sehingga tuidak menjadi sampah yang merusak pemandangan saat Nyepi,” katanya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini