Pemprov Bali Jadi Contoh Penataan Birokrasi Oleh Kementerian Dalam Negeri

18 Mei 2021, 09:01 WIB

Gubernur Koster memberikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-10
DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (17/5/2021)/Dok. Humas Pemprov
Bali.

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Kementerian Dalam
Negeri RI telah menjadikan Provinsi Bali sebagai contoh penataan birokrasi di
Tanah Air.

Mantan anggota DPR RI tiga kali periode berturut-turut dari fraksi PDIP
tersebut juga mengatakan, sejak dilantiknya menjadi Gubernur Bali tahun 2018
silam, ia terus berupaya memetakan serta mendalami OPD agar betul-betul
menemukan birokrasi yang ideal.

“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien dan cepat,”
tukasnya saat memberikan penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dala Rapat Paripurna ke-10
DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2021, di Kantor DPRD Prov Bali,
Denpasar, Senin (17/5/2021).

Dia kembali menata sistem perangkat daerah Pemerintahan Provinsi Bali guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien sesuai dengan visi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali.

“Hal ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali nomor 22 yaitu mengembangkan
sistem tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efisien, terbuka,
transparan, akuntabel dab bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu
yang cepat, pasti dan murah,” jelasnya dalam rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD
Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta dihadiri oleh Sekda Prov Bali Dewa Made
Indra.

Juga dengan UU, Pemerintah Provinsi posisinya di middle management, beda
dengan Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi otonomi penuh, kita lebih kepada
regulasi, fasilitastor dan koordinator.

“Segingga kebutuhan perangkat daerah juga mengacu pada tersebut,” bebernya.

Efisiensi perangkat daerah juga merupakan instruksi yang disampaikan oleh
Presiden RI Joko Widodo yang berkali-kali disampaikan secara tegas pada saat
memimpin rapat koordinasi dengan para Menteri, Gubernur serta Bupati dan
Walikota seluruh Indonesia.

Bahkan, Gubernur Koster mengaku melalui penataan OPD tahun tahap 1 pada tahun
2019, Pemprov Bali telah berhasil mengefisiensi dana APBD sebesar 89 miliar.
“Dengan disetujuinya perampingan tahap 2 kali ini, diperkiran Pemprov akan
mengefisiensi dana lagi sebesar Rp 20 miliar.

Total kita bisa mengefisiensi Rp100 miliar lebih. Itu dana yang cukup besar
dan bisa digunakan untuk program tepat sasaran yang bisa dirasakan langsung
oleh masyarakat,” bebernya.

“Tentu saja, kita bisa mengefisiensi anggaran lagi dan bisa dialihkan untuk
kegiatan prioritas,” katanya.

Pemprov Bali saat ini menjadi contoh penataan birokrasi oleh Kementrian Dalam
Negeri. Sementara Provinsi lain berlomba menambah OPD, kita berhasil
merampingkan.

“Untuk itu Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sangat mengapresiasi
bahkan mendorong untuk efisiensi lebih lanjut,” Gubernur Koster menerangkan.

Pihaknya berharap DPRD bisa menyetujui Raperda kali ini agar segera bisa
menyusun RAPBD tahun 2022, apalagi transformasi jabatan eselon 4 menjadi
fungsional akan rampung pada Juni mendatang.

Perampingan OPD dan jabatan kali ini diharapkan bisa terwujud segara, karena
output serta outcomenya benar-benar bisa dirasakan oleh secara nyata oleh
masyarakat.

Karena melalui penataan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, namun
juga pada kualitas pelayanan publik. “Ini merupakan poin terpenting dalam
perubahan perangkat daerah,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini