Pemprov Bali Lakukan Konversi, Antisipasi Lonjakan Omicron

Meningkatnya penyebaran virus corona varian Omicron diantisipasi Pemprov Bali dengan penambahan konversi layanan kesehatan BIR Rumah Sakit Covid

14 Februari 2022, 00:35 WIB

Denpasar – Kasus COVID-19 di Bali meningkat, sehingga meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron diantisipasi Pemerintah Provinsi Bali tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan – penambahan (konversi) layanan kesehatan. 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin menegaskan itu, dalam siaran persnya, Sabtu (12/2/2022).

Kata Made Rentin, merespon tren lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan  konversi layanan. “Ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Cok Ace: Upaya Wujudkan Kesehatan Masyarakat dan Pemulihan Ekonomi Bali Berjalan Seimbang

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi. Hal itu karena tempat tidur dialokasikan untuk COVID-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.

Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242). “Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing – masing RS,” jelasnya. 

Masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan.

Jurnalis Bali Terbantu Servis Gratis Motor Honda di HPN 2022

Lebih jauh, dirinya mengingatkan kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid. 

“Dihimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk  mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini