![]() |
Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra/dok |
Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
sebanyak 110 orang (109 orang melalui Transmisi Lokal dan 1 PPDN). Untuk
pasien sembuh tercatat 74 orang dan 2 orang meninggal dunia.
Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, menyebutkan,
jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 14.891 orang, sembuh
13.251 orang (88,99%), dan meninggal dunia 448 orang (3,01%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.192 orang (8,00%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ungkap Indra, dalam siaran pers, Minggu (6/12/2020).
Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang
Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang
diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha
dan tempat fasilitas umum lainnya.
Indra menjelaskan, pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan
tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat
pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu
mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,”
ujar Indra yang Sekda Bali.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar ingat pesan ibu dengan
menerapkan 3 M.
Masyarakat agar selalu memakai masker terutama saat berada ditengah keramaian
dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan hand
sanitizer atau sabun dan air mengalir.
Sebab, lanjut Indra, aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan
kuman di kulit.
“Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain, waspada dan
patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak
kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” tutupnya. (rhm)