Penarapan KTR 100 Persen di Sekolah Demi Lindungi Generasi Muda

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR 100 persen di lingkungan sekolah menjadi penting harus dilaksanakan guna meldungi generasi muda.

7 November 2022, 11:24 WIB

Denpasar– Demi melindungi masa depan generasi muda maka penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di lingkungan sekolah menjadi penting dan harus dilaksanakan.

Kesehatan remaja merupakan salah satu kunci penting suksesnya bangsa Indonesia dalam menghadapi bonus demografi pada tahun 2045.

Kualitas sumber daya manusia di masa depan seperti kecerdasan, kreativitas, dan produktivitas hanya dapat dicapai apabila remaja mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Untuk itu, salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan remaja adalah melindungi remaja dari bahaya asap rokok dan perilaku merokok.

Kota Layak Anak tingkat nasional yang disandang Pemerintah Kota Denpasar membuat upaya yang terus menerus dilakukan dengan langkah komprehensif untuk melindungi generasi muda dari asap rokok.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk Tim Pengawas dan Pembina KTR Kota Denpasar Teguh Bahari Utama, mengungkapkan, pihaknya terus-menerus melakukan sidak dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk memantau pelaksanaan Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Jangan sampai anak-anak yang harus kita lindungi malah terpapar asap rokok di sekolahnya sendiri,” ujar Teguh Bahari Utama dar keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).

Ditegaskanya, seluruh sekolah sudah berkomitmen penuh dalam mendukung kebijakan KTR, namun sosialisasi KTR harus terus digaungkan kepada seluruh elemen sekolah baik siswa, guru, pegawai, petugas kantin, hingga pengunjung.

Para pimpinan sekolah diimbau untuk terus melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi bisa dilakukan saat upacara bendera, saat pembelajaran di kelas, atau melalui organisasi siswa (OSIS).

Sekolah juga perlu menambahkan tanda dilarang merokok di sudut-sudut sekolah,” katanya menambahkan.

Merujuk pada Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013, sekolah atau kampus termasuk dalam kategori tempat yang harus menerapkan 100% KTR. Tidak hanya di dalam gedung saja, tetapi batasannya adalah sampai batas pagar terluar.

Ada beberapa indikator yang harus dipatuhi, diantaranya adalah tidak ada orang merokok, tidak ada puntung rokok, tidak tercium bau asap rokok, tidak tersedia asbak, tidak ada tempat khusus merokok, harus ada tanda KTR, tidak ada sponsor dan iklan rokok, serta tidak ada yang menjual rokok.

Dari beberapa sekolah yang didatangi Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar, pada bulan Oktober lalu, belum ditemukan adanya pelanggaran berupa ditemukannya orang merokok di lingkungan sekolah.

“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran Perda KTR di sekolah. Hal ini menunjukan implementasi kebijakan sudah dijalankan dengan baik oleh pihak sekolah” imbuhnya.***

Berita Lainnya

Terkini