Pencuri Pasir Laut Terancam Sanksi Pidana dan Adat

23 April 2015, 16:14 WIB

Kabarnusa.com – Dua orang warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali yang tertangkap aparat Polsek Mendoyo saat melakukan pencurian pasir laut di pantai Yehembang beberapa waktu lalu, terancam sanksi ganda.

Kadek Rai Wira Adnyana (32) dan Ketut Wiasa (59) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir laut di pantai Yehembang tersebut, ternyata bukan hanya terancam hukuman pidana.

Pelaku dijerat pasal 75A, UU No 1 tahun 2014 tentang  memanfaatkan sumber daya perairan pesisir tanpa izin pengelolaan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda Rp 2 milyar. Tidak hanya itu, dia juga terancam sanksi adat.

Kapolsek Mendoyo AKP I Wayan Arta Ariawan didampingi Kanit Reskrim AKP Gusti Komang Muliadnyana, Kamis (23/4) mengatakan, pihaknya tetap akan memproses hukum kasus pencurian pasir laut tersebut untuk memberikan efek jera.

Apalagi, aksi pencurian pasir laut terjadi sejak lama dan pelakunya tidak pernah jera lantaran tindakannya tidak pernah dipidanakan.

“Kita tetap memproses hukum kasus tersebut. Kita memang tidak menahan pelaku karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Tapi prosesnya tetap jalan,” terangnya.

Menurut Arta Ariawan, pihak Desa Pakraman melalui bendesanya memang pernah meminta masalah tersebut diselesaikan di desa pakraman dan akan dikenakan sanksi sesuai awig adat.

Terkait permintaan Bendesa Pakraman Yehembang tersebut, pihaknya mempersilahkan kasus tersebut diselesaikan di adat, namun proses pidananya tetap berjalan.

“Silahkan saja diselesaikan di adat, tapi penyelesaian di adat tidak bisa menghilangkan pidana dan proses hukumnya tetap kita jalankan,” tegasnya.

Sebelumnya Kadek Rai Wira Adnyana (32), asal Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan endoyo, Jembrana pada 15 April 2015. pukul 04.30 Wita.

Dia tertangkap aparat Buser Polsek Mendoyo di wilayah pesisir pantai Yehembang saat sedang mengangkut pasir laut dengan menggunakan mobil Cery Pik-up Dk 9805 WP.

Pasir laut yang diangkutnya tersebut dibelinya dari I Ketut Wiasa, warga Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Wiasa kepada penyidik Polsek Mendoyo mengaku mengambil pasir laut dengan cara memasukannya kedalam kaping setiap ada kesempatan, baik itu sore hari maupun malam hari serta saat subuh.(dar)

Berita Lainnya

Terkini