Pencuri Sapi Babak Belur Dihajar Massa

13 Januari 2017, 22:34 WIB
tersangka%2Bpencuri%2Bsapi
Petugas membawa tersangka kembali ke balik jeruji besi

TABANAN – Wayan MS (57) tersangka pencurian sapi di Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali babak belur dihajar massa, Kamis (12/1/2017) malam.

Tersangka dihajar massa setelah diteriaki maling oleh warga karena ketahuan mencuri sapi milik Ni Nyoman S. Untung saja, polisi segera datang dan mengamankan tersangka sehingga aksi massa tersebut tidak berlanjut.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto membenarkan kasus pencurian sapi tersebut. “Tersangka pencurian sapi dan sejumlah barang bukti berupa truk DK 9323 AC, seekor sapi betina dewasa, tali plastik warna biru dan satu kursi kayu telah diamankan di Mapolres Tabanan,” katanya saat merilis sejumlah kasus, Jum’at (13/1/2017) siang.

Menurut Kapolres Marsdianto, tersangka Wayan MS saat melepas ikatan sapi dari pohon kelapa di Kebun milik Pan Wilet, Kamis (12/1/2017) malam sekitar pukul 21.30 dilihat leh seorang warga yang juga saksi yang saat itu kebetulan melintas.

Karena merasa curiga, saksi tersebut lantas menghubungi warga lainnya dan melaporkan ke Babinkamtibmas Desa Bonian, sambil tetap mengawasi gerak gerik tersangka. Tersangka yang tidak sadar telah diamati saksi, kemudian membawa sapi dari kebun untuk dinaikkan ke atas truk yang diparkir tidak jauh dari kebun. Namun tiba-tiba warga yang dihubungi saksi berdatangan.

Melihat kedatangan warga, tersangka lantas menurunkan sapi darti truk dan melepasnya di pinggir jalan. Ketika tersangka mencoba melarikan diri warga langsung meneriakinya maling sehingga mengejar dan menangkapnya. Tersangka kemudian dibawa petugas yang tiba di TKP dan membawanya ke Polsek Selemadeg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berasal dari Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ini telah melakukan dua kali pencurian sapi di wilayah hukum Polres Tabanan.

“Tersangka mengaku pernah mencuri sapi di Desa Antasari bulan Agustus 2016 lalu dan di Desa Lalanglinggah bulan September 2016. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tegasnya. (gus

Artikel Lainnya

Terkini