Denpasar – Pengamat Kebijakan Publik, Umar Alkhatab, menilai keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine sebagai langkah hukum penting yang menunjukkan kepedulian Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster terhadap masa depan daerah.
Dalam keterangannya, Umar, menyampaikan, perda tersebut menjadi instrumen hukum untuk melindungi lahan produktif dari alih fungsi demi kepentingan pemodal.
“lahirnya Perda tersebut bisa menutup celah praktik penguasaan lahan melalui skema nominee atau pinjam nama yang marak terjadi belakangan ini,” tandasnya Rabu 25 Februari 2026.
Ia mendorong agar perda ini segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Dengan demikian, produk hukum itu dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan terkait lahan produktif yang dimiliki.
Selain itu, Umar berharap pemerintah daerah menyiapkan skema insentif bagi pemilik lahan produktif.
“Skema itu bisa berupa penghapusan pajak, pemberian pupuk gratis, serta penyediaan pasar bagi komoditas yang dihasilkan,” ungkap alumni UGM Yogyakarta itu.
Insentif tersebut dinilai dapat menjadi jaminan agar lahan tetap difungsikan sebagai penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. ***

