Pengawas Perikanan Sita Alat Tangkap Benih Lobster di Pelabuhan Ratu

20 Juni 2019, 08:24 WIB
Petugas Satwas PSDKP Sukabumi mengamankan alat tangkap benih lobser di Teluk Pelabuhan Ratu

Jakarta – Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/6) – Rabu (19/6).

“Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 (seratus dua puluh) unit alat tangkap benih lobster,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengungkapkan, operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 (seratus dua puluh) unit alat tangkap benih lobster.

Operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.

“Hal ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Agus dalam siaran pers.

Peraturan menteri tersebut, mengatur, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.

“Jaring yang digunakan oleh nelayan di Palabuhanratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm,” sambung Agus.

Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung pengawasan dan menyita seluruh alat tangkap benih lobster yang berhasil diamankan ke kantor Satwas Sukabumi.

Sementara itu, para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini