Jakarta – Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad menyatakan dalam pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga akan mengadopsi standar-standar internasional.
“Pengembangan SNI di Indonesia menggunakan 2 metode, yakni metode pengembangan sendiri dan metode adopsi standar internasional,” terang Kukuh S. Achmad dikutip dari keterangan tertulisnya Jakarta, Jumat (14/10/2022
Berdasarkan data di website BSN, hingga bulan Juni 2022, BSN telah menetapkan 11.647 SNI, dan 2.066 diantaranya merupakan SNI yang dikembangkan melalui metode adopsi identik dari standar internasional.
Dari jumlah SNI yang telah ditetapkan tersebut, terdapat 1.047 SNI terkait bidang kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Dia mencontohkan, SNI 8914:2020 Tekstil – SNI Masker dari Kain; SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker Medis – Persyaratan dan metode uji; serta SNI ISO 22609:2004 Pakaian pelindung terhadap agen infeksi – Masker Medis – Metode uji ketahanan terhadap penetrasi oleh darah sintetis (volume tetap, diproyeksikan secara horizontal) (ISO 22609:2004, IDT, Eng).
Lanjut Kukuh S. Achmad, ketiga SNI tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19.
Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa standar dapat mendukung suatu kebijakan pemerintah menjadi suatu tindakan nyata
Pihaknya juga menetapkan 610 SNI terkait elektronik, teknologi informasi dan komunikasi; 82 SNI yang mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan; serta 804 SNI terkait SDGs.
Berbicara tentang energi baru terbarukan dan Net Zero, tentu tidak lepas dari pengembangan kendaraan listrik.
Tambah Kukuh S. Achmad, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, BSN juga telah menetapkan 34 SNI terkait kendaraan listrik
“Standar merupakan tools yang tepat untuk mendorong pemulihan global. Sudah saatnya kita dapat memanfaatkan standar untuk mengambil tindakan nyata,” tutupnya