Pengemudi Jazz Penerobos Lampu Merah di Yogyakarta Jadi Tersangka, Korban Tewas Terpental 5 Meter

Pria berinisial FM (20), warga Klaten, ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di Simpang Patangpuluhan, Yogyakarta menewaskan satu orang.

15 Agustus 2025, 14:26 WIB

Yogyakarta –  Seorang pria berinisial FM (20), warga Klaten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Simpang Patangpuluhan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan yang terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025 dini hari menewaskan seorang perempuan, Sp (52), setelah mobil yang dikemudikan FM menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa FM diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol.

“Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, tersangka terbukti menerobos lampu merah dengan kecepatan di atas 80 km/jam,” ungkap Alvian dalam konferensi pers.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Peristiwa tragis ini bermula saat FM dan empat rekannya keluar dari sebuah tempat hiburan malam di Sleman. Menurut Alvian, FM diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan mobil Honda Jazz bernomor polisi AB 1943 JV.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Mj (51) dan istrinya, Sp, melaju setelah lampu lalu lintas berubah hijau.

Pada saat yang sama, mobil Honda Jazz yang dikemudikan FM menerobos lampu merah dari arah berlawanan, menabrak sepeda motor korban di tengah persimpangan.

Benturan keras membuat pasangan suami istri pedagang jajanan asal Bantul itu terpental sejauh 5–6 meter. Sp dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala serta patah tulang.

Sementara itu, Mj mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Status Hukum Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian, yang menguatkan dugaan bahwa FM mengemudi dalam kondisi tidak sadar.

FM juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kecelakaan terjadi.Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp524 juta.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan sejak semalam dan proses penyidikan masih berlanjut,” kata Alvian. ***

Berita Lainnya

Terkini