KabarNusa.com – Petugas Satpol PP Pemkab Jembrana menyetop pengoperasionalan beberapa alat berat untuk proyek perumahan di bawah bendera Hardy’s Land lantaran tidak mengantongi izin.
Menyusul protes warga atas penggunaan 17 unit alat berat untuk meratakan tanah proyek Hardy’s Land, SatPol PP Pemkab Jembrana ke lokasi dan menghentikan pengoprasionalan alat berat itu.
Sidak dipimpin Kasi Trantib Gede Suda Asmara, langsung mendatangi lokasi proyek Hardy’s Land di Kelurahan Pendem, Jembrana, Kamis (25/9/2014).
Di lokasi ini pengerjaan projek baru sebatas meratakan tanah di atas lahan seluas lima hektar dengan menggunakan delapan unit alat berat.
Penghentian penggunaan delapan unit alat beratlantaran pihak proyek tidak memiliki izin pengoprasian alat berat dari provinsi dan tidak mengantongi rekomendasi Pemkab Jembrana.
“Kebetulan kita menemukan delapan alat berat itu sedang beroprasi. Tapi karena tidak memiliki izin penggunaan alat berat, terpaksa kita hentikan pengoprasiannya,” tegas dia.
Sesuai aturan. pengoprasian alat berat harus mendapatkan rekomendasi Pemkab Jembrana dan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) bagi operator alat berat karena oprator tersebut berasal dari Lombok.
“Karena kita sudah hentikan, aktivitas proyek itupun langsung berhenti. Kami memberikan waktu agar semua persyaratan dipenuhi,” sambungnya.
Tindakan tegas dilakukan guna menegakan aturan sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa pihaknya dalam menegakan aturan secara adil. (dar)