Penggunaan Rumpon Berlebihan Ancam Perikanan Tuna di Tanah Air

21 Februari 2017, 21:10 WIB

DENPASAR – Potensi perikanan tuna di Indonesia terancam pengembangannya karena praktik-praktik yang tidak mendukung keberlanjutan, diantaranya akibat penggunaan rumpon secara berlebihan. Padahal, potensi perikanan tuna Indonesia sangatlah besar.

Hal ini dikarenakan perairan pantai, teritorial, dan zona ekonomi eksklusif negara ini merupakan jalur migrasi tuna dunia. Bersama komoditas tongkol dan cakalang, saat ini tuna merupakan penyumbang ekspor sektor perikanan terbesar ke-2 setelah udang.

Hal ini terungkap pada lokakarya Pengelolaan Rumpon Tuna yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan (Puslitbangkan) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan The Nature Conservancy (TNC) Indonesia di Denpasar, (21/2/17).

Penggunaan rumpon di Indonesia telah dikenal sejak lama. Nelayan di Serdang, Sumatera Utara misalnya, telah menggunakan unjal (rumpon dalam bahasa lokal) sejak tahun 1920-an. Rumpon digunakan oleh nelayan baik di perairan dangkal maupun di laut dalam.

“Saat ini diperkirakan tidak kurang dari 234.543 rumpon tersebar di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Data terakhir yang kami miliki belum satu pun yang terdaftar,” ungkap Kepala Pusat Riset Perikanan KKP Dr. Toni Ruchimat .

Kemudahan dalam menangkap ikan di sekitar rumpon membuat jumlah rumpon semakin banyak dan cenderung tidak terkendali. Padahal, rumpon ditengarai sebagai salah satu faktor pengganggu pola migrasi tuna yang saat ini sebenarnya sudah terancam akibat perubahan perubahan iklim.

Keberadaan rumpon terutama yang berada di perbatasan juga ternyata telah memberikan peluang kepada nelayan asing untuk melakukan pencurian ikan di sekitar rumpon tersebut. Pengoperasian rumpon bersama pukat cincin juga membuat komposisi tangkapan anakan tuna dan tangkapan bycatch yang cukup besar.

Beberapa hal inilah yang mengancam keberlanjutan perikanan tuna di Indonesia. Pemutakhiran data mengenai jumlah rumpon aktif dan tidak aktif yang ada penting untuk diketahui sesegera mungkin. “Pertanyaannya adalah seberapa banyak rumpon yang ada dan apakah keberadaan mereka mengganggu proses regenerasi tuna”, ungkap Direktur Program Perikanan TNC Indonesia Peter J. Mous.

Ia menambahkan, pengetahuan tentang jumlah rumpon aktif yang lebih akurat dapat mendukung terciptanya regulasi yang sesuai dengan praktik penangkapan ikan oleh nelayan dan industri perikanan. Lokakarya Pengelolaan Rumpon Tuna diselenggarakan untuk mempertemukan para pihak yang memiliki kepentingan terhadap terciptanya perikanan tuna yang berkelanjutan.

Selain perwakilan pemerintah pusat dan LSM, kegiatan ini juga mengikutsertakan perwakilan dari akademisi Institut Pertanian Bogor, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, dan Wageningen University.

Acara ini juga melibatkan asosiasi pengusaha perikanan, diantaranya Asosiasi Tuna Longline Indonesia, Asosiasi Pole and Line dan Handline Indonesia, dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara. “Melalui kegiatan ini diharapkan kita bersama bisa memperbaiki pengelolaan rumpon tuna di Indonesia,” tutup Peter.

Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan lokakarya ini, diantaranya, apabila rumpon diperbolehkan dengan jumlah yang dibatasi/terbatas, maka proses pengurusan izin rumpon sebaiknya disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada nelayan.

Peran pemerintah sangat penting untuk mengatur agar produk perikanan yang diekspor dan diimpor dari/ ke negara tersebut bukan merupakan produk yang melibatkan proses penangkapan ikan yang illegal, tidak dilaporkan, dan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku (IUU fishing).

Perkembangan teknologi pelacakan saat ini dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan perikanan tuna. Rekomendasi yang dihasilkan pada lokakarya ini akan diserahkan ke pemerintah sebagai kontribusi untuk terciptanya perikanan tuna yang berkelanjutan di nusantara. (wan)

Berita Lainnya

Terkini