Jakarta – Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp86,92 triliun dengan 18 emiten baru.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa mengungkapkan hal itu, usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Mei 2024
Aman Santosa menyebutkan, masih terdapat 141 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,92 triliun.
Menurut Aman Santosa, sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat masih tingginya tensi geopolitik
“Kemudian, potensi meluasnya perang dagang, serta kinerja perekonomian global yang masih di bawah ekspektasi,” imbuh Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya
Lebih lanjut, dalam rangka penegakan ketentuan atau aturan di bidang Pasar Modal OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal
OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen.
OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif atas dua pelanggaran di bidang Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.500.000.000,00 kepada 15 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal (UU PM) atas kasus Perdagangan Saham PT Danasupra Erapacific Tbk Periode Mei s.d. Oktober 2016;
Sanksi administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU PM atas kasus pemalsuan meterai dalam Permohonan Perpanjangan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 75 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.375.000.000,00,
14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36.416.260.000,00 kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal
58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (Non Kasus).***