Kabarnusa.com – Para pengusaha periklanan lokal akan mengadukan masalah tender billboard yang dibuat pihak Angkasa Pura I Ngurah Rai yang dinilai memberatkan dan hanya menguntungkan pemilik modal besar.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali Nengah Tamba mengatakan, keharusan memiliki omzet bruto penjualan reklame pada tahun 2013 sebesar USD 3 Juta atau setara sekitar Rp35 Miliar sebagai salah satu syarat peserta tender sangat memberatkan pengusaha lokal..
Kendati hal itu memang masih membuka peluang bagi pengusaha periklanan yang memiliki omset di bawah Rp35 Miliar dengan cara membentuk konsorsium.
Namun, pengusaha periklanan di Bali belum berpengalaman untuk membentuk konsorsium.
Tamba mengecam Angkasa Pura yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk penerapan aturan baru tersebut.
Jika membentuk konsorsium untuk bisa ikut tender, pihaknya belum berpengalaman. Seharusnya Angkasa Pura melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Ini aturan barunya langsung diterapkan yang membuat kami tak berdaya,” sesalnya.
Karenanya, dia menuding PT Angkasa Pura sebagai “kacang lupa kulit”. PT Angkasa Pura kata dia, dengan mengeluarkan aturan tender demikian telah melupakan jasa pengusaha periklanan lokal yang membangkitkan Bali pasca Bom I dan II.
Saat itu, pengusaha lokal memasang iklan-iklan di bandara Ngurah Rai yang memberi pesan ke publik tentang kedamaian dan daya tahan Bali pasca-diguncang aksi bom teroris di Bali.
“Karena sekarang Bali sudah aman, damai, PT Angkasa Pura melupakan jasa kami yang memasang iklan recovery Bali pasca-bom di bandara Ngurah Rai.
Mereka membuat aturan yang hanya menguntungkan pengusaha dari luar Bali yang memiliki modal besar,” sesalnya.
Tamba mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk memperjuangkan nasib pengusaha periklanan lokal. Menurut dia, PT Angkasa Pura bisa saja berlindung di balik regulasi terhadap persyaratan tender itu.
Ia mengakui, dari aspek hukum, persyaratan yang dikeluakan PT Angkasa Pura itu tidak melanggar aturan.
Namun aturan itu tidak berpihak pada kepentingan lokal Bali. PT Angkasa Pura membuat persyaratan yang menutup peluang pengusaha periklanan di Bali.
Pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan kepada komisi I dan II DPRD Bali, komisi III dan VI DPR RI, dan kepada Gubernur Bali.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kadin Bali.
“Kami akan sampaikan surat pengaduan. PT Angkasa Pura harus menunjukkan keberpihakkan terhadap pengusaha periklanan lokal.
Pihaknya akan meminta gubernur dan wakil gubernur untuk memperjuangkan nasib pengusaha lokal. (kto)