Penurunan Biaya Logistik Gairahkan Industri Nasional

25 Desember 2014, 08:23 WIB
JNE%2BKN
ilustrasi/*ist

KabarNusa.com – Kalangan industri logistik nasional menyambut positif kebijakan pemerintah Untuk menurunkan biaya Logistik di Indonesia karena  akan lebih menggairahkan iklim bisnis logistik..

Diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan melakukan penyederhanaan terhadap berbagai peraturan di bidang transportasi dalam rangka memajukan industri logistik nasional.

Juga memperlancar distribusi barang di Indonesia, Terdapat 157 peraturan yang dipangkas, meliputi rangkaian perizinan,sertifikasi, dan rekomendasi sektor transportasi darat, laut, serta udara.

Kebijakan ini berlaku per 5 November 2014 lalu dan bertujuan untuk menurunkan biaya logistik nasional sehingga meringankan harga barang.

Penurunan biaya logistik ditargetkan mencapai 10% – 15% dimana saat ini tercatat biaya logistik nasional mencapai 24,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu optimalisasi angkutan darat dan air serta operasional pelabuhan. Langkah lain yang juga akan diambil oleh pemerintah adalah peningkatan kapasitas dermaga dan prasarana bongkar muat di pelabuhan.

Seluruhnya dilakukan demi memajukan daya sain industri Indonesia dalam MEA 2015.

JNE Managing Director Johari Zein mengatakan, sebagai pelaku usaha dalam industri logistik nasional, JNE menyambut baik perhatian pemerintah terhadap tingginya biaya logistik di Indonesia.

“Perubahan, perbaikan atau penyederhanaan peraturan ini diharapkan dapat diikuti dengan adanya penegakan hukum, agar eksekusi dapat berdampak positif sesuai harapan,” paparnya.

Panjangnya rangkaian peraturan ini juga merupakan salah satu prioritas yang harus dibenahi karena menyulitkan pengusaha, terutama pengusaha lokal.

Salah satu contohnya adalah peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum pergantian Kabinet.

Peraturan tersebut mengharuskan para penyelenggara logistik melengkapi hingga lima jenis izin dalam tiga tahapan yaitu perizinan pusat atau nasional, perizinan provinsi dan perizinan kabupaten atau kota.

Johari juga menyampaikan pendapat tentang perlunya perhatian pemerintah pada proses distribusi barang sebagai lanjutan dari perbaikan dalam peraturan. Penelusuran proses dan jalur distribusi akan menemukan solusi bagi “bottleneck” atau sumber-sumber hambatan.

Hal ini perlu diatasi karena keterlambatan juga merupakan penyebab utama membengkaknya biaya dalam pengelolaan logistik yang berdampak pada kenaikan harga barang.

Johari juga mengharapkan adanya langkah-langkah maupun kebijakan dari pemerintah yang berkomitmen serta konsisten untuk memudahkan para pelaku usaha dalam industri ini.

Bukan saja penghapusan pungutan resmi dan liar, namun juga perlunya dispensasi pada angkutan logistik.

Perlakuan khusus untuk kemudahan kendaraan angkutan barang dalam mengakses jalur distribusi dan sistem sertifikasi serta klasifikasi, perlu diberikan pada para pengusaha agar mampu memberikan jaminan kualitas serta segmentasi yang jelas pada konsumen atau pengguna jasa logistik. (rma)

Artikel Lainnya

Terkini