ilustrasi |
Semarang – Menyusul laporan dari penyandang disabilitas soal terjadinya
permasalahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara cepat dengan meminta
keterangan pihak-pihak terkait.
ORI menindaklanjuti laporan/pengaduan penyandang disabilitas terkait
permasalahan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Salah seorang penyandang disabilitas mengadukan perihal tidak dikabulkannya
permohonan serta pelayanan yang kurang maksimal dari Kelurahan Sendangguwo,
Kota Semarang dalam memberikan penjelasan kepada pelapor.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah) Siti Fardia
beserta tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan pemeriksaan secara
cepat atas laporan/pengaduan Pelapor.
“Awal Februari 2021, Pelapor menyampaikan pengaduan, Tim langsung melakukan
pemeriksaan secara cepat dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, yakni
Pemerintah Kota Semarang. Hingga hari ini kami sudah memperoleh informasi
bahwa pengaduan Pelapor tersebut sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan
namanya telah diusulkan ke DTKS melalui Kelurahan setempat,” ujar Farida dalam
siaran pers, Kamis (4/2/2021).
Diketahui bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dapat melakukan
pemeriksaan secara cepat dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.
Pemeriksaan secara cepat ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat
sebagai penerima manfaat atas suatu pelayanan dapat dilindungi hak-haknya.
Dijelaskan Farida, pemeriksaan cepat ini dilakukan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Jawa Tengah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat
telah dipenuhi dengan baik.
“Mengingat perihal pengaduan Pelapor tersebut juga merupakan hak dasar. Tentu,
kami pun menyampaikan apresiasi untuk kerja sama yang baik dari Pemerintah
Kota Semarang telah memberikan respon yang cepat untuk menindaklanjuti
pengaduan masyarakat,” tutupnya. (anp)