Kabarnusa.com –
Petugas di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali menggagalkan
upaya penyelundupan anak kijang yang disembunyikan dalam kardus di Bus
AKP Margahayu.
Awalnya, sopir bus AKAP Margahayu, N 7699 UW,
sempat membohongi petugas di Pos Dua Pelabuhan Gilimanuk atau di pintu
masuk Bali saat diperiksa, Kamis (28/7/2016).
Bus dikemudikan Ali
Mudin (44), asal dusun Sumber Pakem, RT/RW 002/003,Desa Silo, Kecamatan
Silo,Jember itu parkir dan penumoangnya turun saat pemeriksaan KTP.
Saat bagasi dibuka, polisi menemukan kardus bagian atasnya dilubangi kecil-kecil.
Sopir dan kondektur bus Anton serta kernet Suryadi ( 50), asal Banyuwangi,
mereka mengaku isi kardus itu adalah barang sovenir yang dititip oleh Amir di Jember dengan tujuan Fj, di terminal Ubung.
Karena curiga petugas melakukan pemeriksaan dan ternyata berisi seekor anak kijang.
“Mengetahui
isinya anak kijang yang merupakan satwa dilindungi, kami kemudian
mengamankan satwa tersebut berikut bus dan krunya,” terang Kapolsek
Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka.
Apalagi, pengiriman anak Kijang tersebut juga tidak dilengkapi dengan izin dari KSDA dan
dokumen lainya.
Setelah dimintai keterangan sopir Ali Mudin dan Antor kondektur bus diberikan melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpang.
Sedangkan kernet Suryandi dijadikan penjamin di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Atas
perbuatanya itu Ali Mudin dijerat Pasal 21 ayat 2 a yunto pasal 40 ayat
2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya dengan ancaman 5
tahun penjaran dan denda Rp.100 juta.
“Sopirnya jadi tersangka,
semntara kernet dan kondektur kita jadikan saksi. Untuk selanjutnya
kasus ini kita serahkan ke Polres termasuk untuk koordinasi dengan
BKSDA,” jelasnya.
Kepada petugas, Suryadi mengaku saat di terminal Tawan Alun, Jember, dititipi kardus seseorang dan dikatakan isinya sovenir.
Orang tersebut meminta agar barang itu dikirim ke terminal Ubung dengan ongkos Rp.30 ribu. (dar)