Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Paket Sayuran ke Singapura Digagalkan

7 April 2021, 13:53 WIB
Pelaku memakai invoice sayuran, ada yang 40 koli berisi ubi dan buncis.
Packing menggunakan box sterofoam/Dok. Humas KKP.

Jakarta – Aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, dan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM),
menggagalkan penyelundupan 72.290 ekor benih bening lobster (BBL).

Rencananya, BBL tersebut akan dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta menuju
Singapura melalui kargo pesawat Garuda Indonesia.

“Sinergitas kita membuahkan hasil, penyelundupan BBL yang akan dikirim ke
Singapura berhasil kita gagalkan persis kemarin sore,” kata Kepala BKIPM, Rina
dalam keteragan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Para penyelundup menyamarkan aksinya dengan menggunakan invoice berupa
sayuran. BBL tersebut, dikemas ke dalam 74 koli, dimana 34 koli diantaranya
dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke dalam 255 kantong plastik.

Namun, aksi mereka terbongkar setelah petugas menemukan adanya kejanggalan
dalam paket yang berada di lini 1 kargo 530 Bandara Soetta. Pelaku memakai
invoice sayuran, ada yang 40 koli berisi ubi dan buncis.

Packing menggunakan box sterofoam.

Petugas pun mengamankan BBL tersebut. Selanjutnya, Balai Besar KIPM Jakarta 1
melakukan pencacahan sekaligus berkoordinasi dengan dengan Loka Pengelolaan
Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang guna pelepasliaran.

Berdasarkan hasil pencacahan, BBL ini terdiri dari 72.105 ekor jenis pasir dan
jenis mutiara sebanyak 185 ekor. “Sudah kita hitung dan koordinasikan untuk
pelepasliaran,” jelas Rina.

Rina memastikan, jajarannya juga telah mengantongi identitas pengirim paket.

Karenanya, dia mengingatkan, aparat gabungan akan terus menindak para pelaku
penyelundupan BBL sekaligus memperkuat pengawasan, terutama di pintu-pintu
keluar-masuk komoditas kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih
bening lobster. Kebijakan ini didasarkan pertimbangan BBL merupakan kekayaan
alam Indonesia yang harus dijaga.

Pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budidaya di
dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini