Sidang paripurna sudah dijadwalkan sesuai banmus, namun sebagian besar wakil rakyat Karangasem tidak hadir. Fraksi Nasdem, Golkar dan Demokrat tidak hadir dalam sidang |
Amlapura – Lantaran tidak kuorum Sidang Paripurna DPRD Karangasem
dengan agenda penyerahan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
akhirnya gagal dilakukan Senin (26/4/2021).
Sidang paripurna sudah dijadwalkan sesuai banmus, namun sebagian besar wakil
rakyat Karangasem tidak hadir. Fraksi Nasdem, Golkar dan Demokrat tidak hadir
dalam sidang.
Akibatnya Dewan yang hadir tidak kuorum sehingga sidang tidak bisa
dilanjutkan. Penyerahan RPJMD akhirnya ditunda dan akan di jadwalkan kembali.
Awalnya sidang akan digelar pukul 09.00 wita di Gedung DPRD Karangasem, saat
itu sudah hadir dari jajaran eksekutif seperti Wakil Bupati Karangasem I Wayan
Artha Dipa dan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta para OPD.
Sampai jadwal yang ditenukan jumlah anggota Dewan yang datang ternyata belum
ada 50 persen plus 1, sehingga belum mencapai kuorum.
Rapat sempat di skor sebanyak dua kali, sambil menunggu anggota Dewan lainya
untuk hadir. Namun sampai pukul 12.00 wita tetap saja jumlah anggota yang
hadir gagal memenuhi kuorum.
Muncul isu agenda ini dikoikot beberapa fraksi DPRD. Hanya saja tidak jelas
apa alasan mereka boikot penyempaian RPJMD tersebut.
Diketahui RPJMD berisi tentang visi misi bupati dan wakil bupati terpilih yang
sudah diserahkan ke KPU say kempaanye lalu. Visi misi yang sudah di sampaikan
inilah yang kemudian dirangkum sebagai RPJMD.
Sesuai ketentuan Bupati wajib menyempaikan visi misi ini paling lambat setelah
enam bulan menjabat. Selaian karena adanya aksi boikot anggota Dewan tidak
hadir juga ada yang karena sakit dan sibuk karena sembahyang. Sebab sidang
bertepatan dengan hari raya Purnama.
“Tadi ada beberapa anggota yang tidak hadir sempat di hubungi ada yang mengaku
masih sembahyang, ada juga yang dalam kondisi sakit,” ujar salah satu staf.
Bahkan ada juga yang saat dihubungi tidak menjawab.
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan kalau pihak eksekutif
sudah siap untuk menyerahan RPJMD. Hal ini sesuai dengan mekenisme. “Krena
belum kuorum maka sidang harus ditunda dan dijadwalkan kembali,” ujarnya.
Artha Dipa juga memaklumi kalau banyak anggota Dewan yang tidak hadir karena
purnama. “Ya ada yang masih sembahyang purnama,” ujarnya.
Pihak eksekutif sendiri akan menunggu jadwal selanjutnya dari Banmus. Hanya
saja jika sampai batas akhir penyerahan RPJMD belum juga terapai kuorum, maka
secara aturan bisa langsung di sampaikan ke Gubernur.
Dan akan dilanjutkan dengan verifikasi. Setelah itu kembali ke DPRD Karangasem
untuk dibahas.
Jika pembahasan nanti kembali ada kendala dan gagal mencapai kuorum makanya
RPJMD bisa langsung diundangkan tanpa melalui pembahasan. Ketua Fraksi PDIP I
Made Wirta RPJMD wajib disampaikan Bupati dan wakil bupati terpilih.
Bahkan jika Pemerintah dalam hal ini Bupati tidak menyerahkan RPJMD maka akan
dikenakan sanksi. Jika RPJMD sudah diterima Dewan dalam waktu 10 hari belum
dibahas maka akan dianggap sudah diterima.
Sementara itu jika Dewan yang dianggap lalai sehingga tidak membahas RPJMD
maka Dewan akan kena sanksi. Sanksi diantaranya bisa tidak akan dibayarkan
gaji dan pengasilan lainya selama tiga bulan.
Lalai salah satunya bisa saja karena tidak kuorum. (nik)