![]() |
Lukas Banu dari LBH PETA (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Lantaran dinilai tidak bekerja profesional dengan menambah pasal 378 KUHP dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Stefanie yang sudah bergulir di persidangan Penyidik Polresta Denpasar, I Putu Bayu Harpendina dilaporkan ke Propam Polda Bali.
“Klien kami awalnya dijerat pasal 264 dan 266 KUHP tentang menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat,” jelas Lukas Banu selaku kuasa hukum Stefannie kepada wartawan di Denpasar, Selasa (27/5/2014).
Hanya saja, dalam perkembangannya, penyidik secara gegabah menambahkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dalam berkas Stefannie dengan dalih perintah jaksa
Padahal sesuai ketentuan Sekap Kapolri No 14 Tahun 2012, mestinya penambahan pasal baru itu harus dilakukan BAP ulang.
“Katanya atas perintah jaksa, terlapor memasukkan pasal 378 KUHP dengan seenaknya dalam berkas klien kami,” tegas dia.
Meski hal itu, sudah diprotes namun tidak digubris penyidik sehingga hal itu sangat merugikan kepentingan kliennya.
“Memasukkan pasal tanpa prosedur yang tepat dengan tidak membuat laporan BAP baru, dan pasal baru itu berbeda dengan pasal yang dijeratkan kepada klien kami,” jelasnya.
Atas tindakan sewenang-wenang penyidik pihaknya te;ah melaporkan hal itu ke Propam Polda Bali pada Senin 26 Mei 2014.
Apa yang dilakukan penyidik sebagai tindakan memanipulasi perkara, menyalahgunakan wewenang, merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.
Lukas yang tergabung dalam kantor pengacara John Korassa Sonbai melaporkan Bayu dengan pasal 6 huruf k dan q PP Nomor 2 Tahun 2003, pasal 14 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan pasal 14 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2012.
Kendati tidak ada sanksi pidananya, namun lporan ke Propam Polda Bali diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dalam bertindak.
“Ya biar mereka bekerka profesional, menggunakan kewenangan secara benar,”imbuhnya. (kto)