Ketua TP PKK Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster (kiri) dalam sebuah kegiatan di Badung/Dok.Humas Pemprov |
Denpasar – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster
mengutip sebuah penelitian penelitian terbaru saat ini di Bali menghasilkan
4.281 ton setiap hari atau 1,5 juta ton/tahun di mana 452 Ton Sampah
diantaranya terbuang ke saluran air.
Dari jumlah tersebut, hanya 48 persen yang telah dikelola dengan baik dan 52
persen belum terkelola baik sehingga menjadi ancaman bagi lingkungan.
52 persen sampah atau tepatnya 2.220 ton per hari yang belum tertangani dengan
baik antara lain dibuang begitu saja sebanyak 944 ton (22 persen), 824 ton (19
persen) masih dibaka.
“Sebanyak 452 ton (11 persen) terbuang ke saluran air,” sebut Putri dalam
keterangannya Rabu 19 Mei 2021. Karenanya, Putri menyebut sampah merupakan
persoalan serius yang membutuhkan penanganan dengan regulasi dan sistem yang
tepat.
Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang berkaitan
dengan penanganan sampah. Selain Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa
Adat, sebelumnya telah ada Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan
Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Berdasar data sebuah penelitian terbaru disebutkan Provinsi Bali menghasilkan
4.281 ton setiap hari atau 1,5 juta ton/tahun.
Hingga kini, Putri gencar mengkampanyekan gerakan pengelolaan sampah berbasis
sumber sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa
Adat, yang resmi dilaunching pada 9 April 2021.
Dia Memanfaatkan media radio dan televisi, Putri secara estafet
mensosialisasikan aturan tersebut melalui dialog interaktif dengan menggandeng
desa percontohan yang telah berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis
sumber.
Salah satu kebijakan yang memperoleh perhatiannya adalah upaya pemerintah
dalam penanganan persoalan sampah. Ia menaruh perhatian serius terhadap
persoalan ini, karena menurutnya, Bali saat ini sedang menghadapi darurat
sampah.
Maggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali ini ini
menyampaikan, TP PKK sebagai partner pemerintah wajib berperan aktif dalam
mensosialisasikan program atau kebijakan yang tengah dilaksanakan.
“Kedua aturan ini saling berkaitan, jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan
secara optimal, jumlah produksi sampah, khususnya plastik akan dapat
dikendalikan,” ucapnya.
Hingga saat ini Pergub 97/2018 belum dilaksanakan secara optimal, terutama di
pasar-pasar tradisional. “Aturannya sudah tepat, sistemnya sudah tepat. Tapi
kesadaran masyarakat yang masih kurang,” imbuhnya.
Ia menggugah kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat untuk
bersama-sama melaksanakan aturan ini. Sebab jika tidak berbenah mulai
sekarang, sampah akan menjadi ancaman besar bagi umat manusia.
“Kita akan menjadi generasi yang paling disalahkan oleh anak cucu karena
mewariskan kehancuran. Belum terlambat untuk memulai, mari kita
sungguh-sungguh bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penanganan sampah,”
ajaknya.
Sistem pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan salah satu pilihan terbaik
yang bisa dilakukan saat ini. Sebab pemerintah tak mungkin lagi membangun
Tempat Pembuatan Akhir (TPA) seperti yang saat ini ada di Suwung.
Wilayah Suwung telah jadi korban karena sistem penanganan sampah yang kurang
tepat, selama ini kita cenderung hanya memindahkan sampah dari satu wilayah ke
wilayah lainnya. Ke depan, hal ini tak boleh lagi terjadi.
“Tidak boleh lagi ada wilayah yang dikorbankan, sampah harus selesai di
sumber,” tandasnya.
Guna menyukseskan program ini, ia mengajak seluruh perbekel, bendesa adat
didukung kader PKK dan para yowana mulai melakukan pengelolaan sampah berbasis
sumber di wilayah masing-masing. (rhm)