Peran Monitoring Ombudsman Penuhi Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik

1 Mei 2021, 09:16 WIB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menjadi narasumber dalam
webinar yang diinisiasi Komunitas Sahabat Difabel “JANGKA JATI”/ist.

Semarang – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam webinar dengan
Komunitas Sahabat Difabel “JANGKA JATI” mengangkat tema “Peran Ombudsman dalam
Monitoring Pemenuhan Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas
Publik” pada Jum’at (30/4/21).

“JANGKA JATI sendiri kepanjangan dari Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusif yang
pembentukannya diinisiasi oleh Komunitas Sahabat Difabel”, ujar Farida.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan bahwa sudah seharusnya
pelayanan publik yang akses terhadap golongan prioritas khususnya penyandang
disabilitas”, lanjut Farida.

Ombudsman RI setiap tahunnya menyelenggarakan Penilaian Kepatuhan terhadap
standar pelayanan publik.

“Nah, hal ini sangat penting karena dalam penilaian tersebut Ombudsman melihat
aspek-aspek/variabel fasilitas pelayanan publik yang akses terhadap golongan
prioritas ini, dan keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut merupakan poin
bagaimana Ombudsman mendorong penyelenggara pelayanan publik mampu tidak
mampu, siap tidak siap, harus ada.

Mengapa, karena itu amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik”, sambung Farida.

“Penilaian Kepatuhan mendorong Pemerintah Daerah dan semua instansi,
kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memiliki kesadaran
akan arti pentingnya pemenuhan terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap
hak penyandang disabilitas diberbagai sektor kehidupan”, tegas Farida.

Pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas diberbagai
sektor kehidupan merupakan wujud kehadiran negara. Pembangunan pendidikan yang
layak dan inklusif bagi penyandang disabilitas, fasilitas transportasi dan
fasilitas publik yang akses disabilitas”, lanjut Farida.

Terakhir, sebagaimana prinsip-prinsip hak penyandang disabilitas diantaranya
memuat prinsip kesetaraan kesempatan, tidak diskriminasi, memastikan
aksesibilitas, dan prinsip selanjutnya adalah saling menghormati.

Itu berarti menyadari bahwa penyandang disabilitas bagian dari keberagaman
masyarakat, dalam hal ini perlunya partisipasi yang penuh dari masyarakat.

“Ombudsman mendorong warga penyandang disabilitas baik secara pribadi maupun
komunitas, agar menyampaikan aduan/laporan terkait pelayanan publik, oleh
karena aduan tersebut merupakan partisipasi aktif dan berdampak signifikan
bagi perbaikan kualitas pelayanan publik yang inklusi”, tutup Farida.
(ags)

Berita Lainnya

Terkini