Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri resmi memperkuat sinergi untuk memburu para penipu dan mempermudah pengembalian dana korban melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Langkah besar ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, di Jakarta, Rabu (14/1).
Kolaborasi ini menjadi secercah harapan di tengah maraknya modus penipuan yang kian canggih, mulai dari transfer bank hingga aset kripto.
Urgensi kerja sama ini terlihat dari angka yang cukup mencengangkan. Data IASC mencatat sejak akhir 2024 hingga Desember 2025, terdapat lebih dari 411.000 laporan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Namun, kehadiran IASC telah membuahkan hasil nyata. Sejauh ini, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir dan diselamatkan sebelum jatuh ke tangan penipu.
Dengan PKS terbaru ini, proses hukum dan pengembalian sisa dana milik korban diharapkan bisa berjalan jauh lebih cepat.
Melalui integrasi sistem di laman iasc.ojk.go.id, masyarakat kini memiliki “jalur cepat” untuk melapor. Berikut adalah poin penting dari kolaborasi ini:
Laporan Terintegrasi: Korban dapat melapor ke Polisi langsung melalui sistem IASC secara daring.
* Syarat Pengembalian Dana: Laporan pengaduan ini menjadi syarat krusial bagi lembaga jasa keuangan untuk memproses pengembalian sisa dana korban.
Pengejaran Pelaku: Sinergi data antara OJK dan Polri akan mempercepat penangkapan pelaku scam untuk memberikan efek jera.
* Pemanfaatan SDM: Peningkatan kapasitas personel untuk melacak modus penipuan digital yang semakin kompleks.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia,” tegas Friderica Widyasari Dewi.
OJK mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan untuk tidak ragu melapor. Kecepatan melapor adalah kunci untuk menyelamatkan dana yang mungkin masih tersisa di sistem perbankan atau dompet digital.
Masyarakat dapat segera mengakses situs resmi https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti-bukti transaksi yang sah. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah kini lebih siap berdiri di depan untuk melindungi dompet digital dan kepercayaan masyarakat di era digital.***

