Perantara Transaksi 19.000 Ekstasi di Bali Terancam Bui Seumur Hidup

25 Oktober 2017, 05:48 WIB
Terdakwa Budi Liman jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

DENPASAR – Budi Liman Sanotoso alias Budi alias Sujono terancam bui seumur hidup karena didakwa terlibat dalam percobaan pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika yang melibatkan konsultan marketing Diskotek Akasaka.

Ancaman pidana itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasarc Denpasar, Selasa (24/10/2017).

Sama seperti tiga terdakwa lainya yang tengah diadli di PN Denpasar, Budi Liman dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumanya maksimal penjara seumur hidup. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ketut Surta, Jaksa Penuntut mum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja mengungkapkan terdakwa ditangkap di Kolam Renang Hotel Sanur Paradise.

Saat ditangkap tim dari Bareskrim Polri, terdakwa bersama Dedi Setiawan Iskandar Halim. Sedangkan satu terdakwa lagi Abdul Rahman Willy alias Willy ditangkap di Diskotek Akasaka, Teuku Umar, Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, tim terlebih dahulu menangkap Dedi Setiawan dan Iskandar Halim yang sebelumnya sudah sepakat menjual ektasi sebanyak 19.000 butir. Saat tim menangkap Dedi Setiawan, tim melakukan pengembangan.

Dari pengembangan itu, barang bukt ektasi yang damankan dari tangan Dedi akan dijual melalui perantara Iskandar dengan harga Rp 105.000 per butir. Dedi Setiawan sepakat bertemu Iskandar Halim di Bali.

“Terdakwa Budi bertemu Iskandar sepakat untk menjual 19.000 butir ektasi itu dengan harga Rp 110.000 perbutir kepada Abdul Rahman Alias Willy,” ungkap JPU.

Namun dalam dakwaan terungkap, terdakwa menjual ribuan ektasi itu kepada Abdul Rahman Willy dengan harga Rp 120.000 per butir sehinga jika dikalikan 19.000 butir menjadi Rp 2.280.000.000 yang akan dibayar dua hari setelah ekstasi diterima. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini