Perbaikan Tata Kelola Sektor Pariwisata Berperan Cegah dan Berantas Tindak Korupsi

Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor pariwisata adalah dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata.

8 Juli 2022, 06:03 WIB

Denpasar – Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor pariwisata adalah dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata.

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan itu pada rapat monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata wilayah Bali, NTB dan NTT triwulan II Tahun 2022 bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu 6 Juli 2022.

Wayan Sugiada menjelaskan, pasca melandainya pandemi covid-19, sektor pariwisata perlu mendapat perhatian khusus guna membangkitkan perekonomian nasional dan daerah mengingat pariwisata merupakan lokomotif utama perekonomian Bali.

Namun disisi lain para pelaku usaha sektor pariwisata juga diharapkan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas dan berkualitas serta mendorong terbangunnya awareness dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha pariwisata.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali mendapat peringkat pertama tingkat nasional selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK dengan nilai capaian pada tahun 2020 sebesar 98,57% dan pada tahun 2021 sebesar 98,86%.

“Begitu juga halnya dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas KPK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, capaian Pemerintah Provinsi Bali telah mencapai 100%,” imbuhnya.

Inspektur Provinsi Bali kembali berharap bahwa pelaku usaha sektor pariwisata dapat menjadi pelopor gerakan anti korupsi di daerah Bali untuk tercapainya visi pembangunan Bali, ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Potensi korupsi pada sektor pariwisata terutama dalam proses pengelolaan dana Hibah sangat besar khususnya dalam perencanaan penganggaran sektor pariwisata.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan dibandingkan penindakan,” tegas Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Republik Indonesia, Aminudin.

Rapat dihadiri Kepala Kamar Dagang (Kadin) Provinsi Bali, Kementerian Pariwisata (secara hybrid), Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali serta stakeholder Pariwisata Bali yang hadir secara langsung dan melalui daring. ***

Artikel Lainnya

Terkini