Karena belum ideal, LPSK terus mensosialisasikan dan menyebarluaskan pemahaman di kalangan stakeholder bahwa restitusi merupakan hak korban, seperti pada pelatihan identifikasi dan penanganan korban TPPO untuk petugas garda terdepan di sektor perikanan di Indonesia, di Makassar pada 25-27 Januari 2022.
Selain dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Ttindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelatihan digelar IOM bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu diikuti oleh para pemangku kepentingan di wilayah Indonesia Timur, yang merupakan perwakilan dari KKP, Bakamla, stasiun PSDKP, dinas terkait di pemerintah daerah, kepolisian daerah, lantamal, dan lain-lain.
Singapore Airlines Siapkan Penerbangan Komersial ke Bali
“Restitusi bagi korban TPPO perlu terus disosialisasikan kepada stakeholder agar dipahami mekanisme permohonannya dan bermuara pada peningkatan sinergi dan kerja sama antar stakeholder dalam penanganan restitusi,” katanya menegaskan.
Antonius Wibowo menuturkan, perlindungan LPSK pada kasus TPPO di sektor pekerjaan perikanan pada 2021, antara lain bermodus anak buah kapal (ABK), berasal dari enam kasus dengan 72 orang terlindung/korban laki-laki dewasa.
Daerah operasi kapal adalah Perairan Oman, Perairan Argentina, Samudra Pasifik, Perairan Singapura dan Perairan Korea. Selain TPPO bermodus anak buah kapal, LPSK juga melindungi korban TPPO yang berasal dari sektor pekerjaan lainnya, yaitu asisten rumah tangga, buruh pabrik, jasa hiburan (spa/panti pijat, pemandu lagu, dll), dengan total kasus/perkara sejumlah 48.
Wagub Bali Minta Fokus Penanganan Wilayah Berisiko Tinggi Stunting
Bersama pemangku kepentingan lain di bidang penanganan TPPO, LPSK serius mensosialisasikan restitusi sebagai salah satu hak korban untuk mendukung upaya pemulihan korban.
Beberapa waktu terakhir, LPSK kerap terlibat dalam kegiatan sosialisasi restitusi untuk korban TPPO melalui beberapa pelatihan yang dilaksanakan bersama dengan USDOJ, Mahkamah Agung, Kejagung, Polri, Kemen PPPA, kelompok masyarakat sipil dan organisasi Internasional. ***