Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

16 November 2023, 02:42 WIB

Denpasar– Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Bali menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dalam Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis 16 November 2023.

Penjabat (Pj). Gubernur Bali S.M.Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Ranperda APBD Semesta Berencana serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Soal Keamanan Data, DPR RI Minta Masukan Pemprov Bali

Dikatakan, dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama dari Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali, telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab. Kemudian, saling tukar informasi serta proses klarifikasi selama proses pembahasan, untuk tercipta persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota dewan, menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, Selanjutnya dengan telah disetujuinya Ranperda kami akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi

Anggota DPRD Badung Laporkan Pemilik Akun Tiktok, Dituding Terima Duit Aliran Judi

Pada sidang paripurna dihadiri Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali juga dilaksanakan peresmian pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD,.

Gde Wirajaya Wisna, selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Wayan Arta. PAW Anggota DPRD Martina Sumaryati, SH., selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, menggantikan I Kadek Diana, Ni Komang Ayu Darmiyanti, selaku Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati. ***

Berita Lainnya

Terkini