Perda Bale Kertha Adhyaksa Resmi Disahkan, Bali Perkuat Keadilan Restoratif Berbasis Hukum Adat

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan menjadi Perda

14 November 2025, 10:19 WIB

Denpasar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-34 pada 14 Agustus 2025.

Momen penetapan Perda ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Langkah ini dinilai sebagai kado bagi masyarakat Bali, yang bertujuan memperkuat lembaga desa adat dalam menyelesaikan masalah melalui mekanisme keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Apresiasi dari Menko Yusril

Langkah progresif Pemerintah Provinsi Bali ini menuai pujian dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara khusus mengapresiasi inisiatif ini.

Saat menghadiri Indonesia Arbitration Week (INAW) 2025 di Denpasar (5/11/2025), Menko Yusril memuji langkah Bali yang mengedepankan mediasi dan kearifan lokal.

“Pemerintah daerah Bali bagus sekali mengangkat hukum adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik masyarakat melalui mediasi,” ujar Yusril. Menurutnya, pendekatan yang mengakar pada kearifan lokal ini sangat baik dan efektif.

Jaminan Tidak Tumpang Tindih

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, alias Dewa Jack, memastikan bahwa Perda Bale Kertha Adhyaksa tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain, termasuk Majelis Desa Adat (MDA).

“Walaupun di dalamnya tercantum nama desa adat, ini (Bale Kertha Adhyaksa) adalah sebuah institusi yang berdiri sendiri… Di dalam perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih,” tegas Dewa Jack seusai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan akan berkolaborasi dengan Kemenko untuk menuntaskan masalah-masalah ringan yang bermula dari desa adat.

Fungsi dan Implementasi

Perda Bale Kertha Adhyaksa bertujuan utama untuk menangani penyelesaian perkara hukum tingkat ringan, baik pidana maupun perdata, di tingkat desa adat. Perda ini akan memfasilitasi penyelesaian sengketa, seperti perseteruan antarwarga atau masalah tanah, dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa mencuat ke permukaan,” tambah Dewa Jack. Selain itu, aturan ini dinilai bisa menjadi sarana edukasi hukum yang efektif bagi masyarakat.

Perda yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sebulan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. (*)

Berita Lainnya

Terkini