JEMBRANA – seorang perempuan berinisial EW (39) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ditangkap polisi karena diduga sebagai pengeadar narkoba jenis sabu. Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana seizin Kapolres Jembrana, penangkapan terhadap pelaku setelah ada informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di desa Batuagung yang diinformasikan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah tim opsnal reskrim narkoba Polres Jembrana, di sekitar lokasi Kamis dinihari dilakukan penangkapan.
“Informasi di halte Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana diduga ada transaksi narkoba,” jelas Muliadnyana, Sabtu (18/2/17). Pihaknya bergerak dari desa Batuagung menuju Jalan Kebo Iwa lanjut menuju Jl Nusa Ceningan Lingkungan Keladian.
Akhirnya ditemukan dua kendaraan sepeda motor mencurigakan melintas di jalan tersebut. Saat dipepet dan diperintahkan berhenti satu kendaraan yang dikendarai seorang wanita mau berhenti. Sedangkan sepeda motor yang lainnya dikemudikan laki-laki tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan belok kiri menuju jurusan Desa Batuagung.
Setelah diminta turun dari sepeda motor DK 4074 ZF dan saat itu EW menjatuhkan sesuatu. Dari pengecekan barang yang dijatuhkan berupa gulungan plastik klip yang diikat dengan plaster bening. Dari pengakuan EW, barang itu miliknya yang didapat dari membeli seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernama GB dari Batuagung.
“Dari tes urin, ternyata dia positif menggunakan metafetamine.” imbuhnya. Barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,20 gram netto, satu lembar sobekan kertas tisu berisi isolasi warna bening.
Juga, satu buah HP samsung warn putih dan satu unit sepeda motot Honda Vario warna hitam DK 4074 ZF disita polisi. EW kini diamankan di Polres Jembrana, dan disangkakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)