Pembinaan KTR di restoran atau rumah makan di Kota Denpasar salah satunya dengan pemasaran stiker larangan merokok/Kabarnusa |
Denpasar – Dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Dinas
Kesehatan Kota Denpasar dan Central Udayana turun ke lapangan melakukan
pembinaan ke sejumlah restoran dalam penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
No 7 Tahun 2013.
Selama dua Minggu terakhir, Dinas Kesehatan dan Pusat Penelitian Universitas
Udayana melalui Central Udayana menggandeng berbagai kelompok masyarakat
hingga mahasiswa mendatangi restoran atau rumah makan, melakukan pembinaan
KTR.
Ketua IAKMI Bali yang juga pegiat KTR di Center for NCDs Tobacco Control and
Lung Health (Central) atau Udayana Central, I Made Kerta Duana mengatakan,
dalam memperingati HTTS setiap tanggal 31 Mei, berbagai kegiatan digelar mulai
pembinaan penarapan Perda KTR, talkshow, stikerisasi hingga beberapa lomba.
“Ini hari terakhir kami lakukan pembinaan penerapan Perda KTR di tujuh kawasan
diantaranya, tempat parwisata seperti restoran,” kata Duana disela pembinaan
di Denpasar, Senin (11/5/2021).
Tim gabungan termasuk dari mahasiswa, mendatangi rumah makan dan restoran di
Kota Denpasar. Mereka melakukan pembinaan tentang pentingnya Perda KTR,
mamasant stiker KTR di sekitar tempat kuliner.
“Kami sengaja menargetkan restoran warung makan karena berdasar kajian di
tempat-tempat wisata ini, tingkat kepatuhan nya rendah sehingga dilakukan
pembinaan,” tutur Duana.
Pihaknya menyasar beberapa, restoran untuk dilakukan pembinaan dengan harapan
ke depan bisa menjadi raw model atau percontohan bagi restoran lainnya.
Setelah merasakan manfaat penerapan KTR ini , restoran lainnya dapat melakukan
duplikasi.
Tentunya edukasi ini menekankan entingnya menjaga kesehatan, kenyamanan
karyawan pengunjung dan tamu agar udara bebas dari paparan asap rokok. Jadi,
edukasi ini salah satunya penandaan KTR akan berkontribusi bagi pekerja, tamu
dan masyarakat luas.
Pihaknya bersyukur, saat pembinaan cukup banyak restoran yang merespon positif
dan mendukung kebijakan KTR. Mereka tetap mengharapkan pendampingan dan
pengawasan agar penerapan KTR bisa sesuai dengan ketentuan dan harapan
bersama.
Para pelaku usaha kuliner restoran diberikan petunjuk teknis Perda KTR,
misalnya larangan merokok di tempat terbuka, tempat lalu lalang. Pengelola
restoran juga bisa menyiapkan areal merokok khusus yang penting terpisah dari
gedung utama.
“Sebenarnya tidak ada kewajiban menyediakan tempat khusus bagi perokok dengan
bangunan tertentu, yang penting ada tempatnya atau fasilitas,” sambung Duana.
Kadiskes Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini menyatakan, upaya promosi
kesehatan terus menerus dan perlu dilakukan berkesinambungan sehingga bisa
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Pemerintah dan Udayana Central terus melakukan upaya ini pembinaan ini, agar
masyarakat berprilaku sehat,” tuturnya.
Pembinaan dilakukan tersebut mendapat sambutan positif pelaku usaha kuliner
seperti disampaikan pengelola Warung Makan Ikan Bakar Alas Purwo Jalan
Tukad Barito Denpasar, Muhammad Puji Santosa.
“Adanya pembinaan ini sangat membantu kami dalam menerapkan KTR sesuai Perda,”
ucapnya. Pihaknya sudah melaksanakan apa yang disampaikan Tim KTR dengan
mamasang stiker larangan merokok di beberapa tempat startegis di ruang utama
gazebo, di toilot dan lainnya.
“Setelah ini, kami akan menyampaikan kepada para pengunjung adanya KTR ini,
untuk kepentingan kesehatan bersama,” imbuhnya. Pihaknya bersyukur karena
semua karyawannya tidak ada yang merokok sehingga bisa lebih menjamin
lingkungan yang sehat bebas paparan asap rokok. (rhm)