Perkara Praperadilan Margriet Megawe Ditolak PN Denpasar

30 Juli 2015, 06:46 WIB

Kabarnusa.com- Setelah menggelar sidang maraton akhrinya Hakim Achmad Peten Sili menolak pengajuan perkara Praperadilan Margriet Megawe (60) dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang mengagendakan putusan, hakim memaparkan banyek referensi dan dalil-dalil hukum yang mampu menangkis substansi materi Praperadilan yang diajukan ibu angkat Angeline (8) itu.

Kata Hakim, dasar Polda Bali menetapkan tersangka kepada pemohon dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan anak mati atau tindak pembunuhan itu sudah didukung pada alat bukti yang sah.

Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon yang dikomandani Hotma Sitompul dan tim kuasa hukum termohon Polda Bali, dibanjiri pengunjung dari berbagai elemen masyarajat.

“Mengadili, satu menolak Praperadilan pemohon dua membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil,” tegas hakim Achmad yang langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Rabu (28/7/2015).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon diwakili Jefry Kam mengaku dapat menerima putusan itu dan justru mendapat banyak hal yang akan menjadi bahan bagi mereka di persidangan berikutnya.

“Ya, hakim independen, kita lihat nanti di persidangan selanjutnya,” tegasnya. Atas putusan itu, akan segera disampaikan kepada kliennya Margriet dalam waktu dekat.

Yang sampai saat ini, pihaknya meyakini jika Margriet tidak bersalah melakukan perbuatan yang disangkakan.

Berbagai elemen masyarakat yang terus memantau jalannya sidang seperti dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, menyampaikan suka cita. Begitu palu sidang diketok, sontak mereka bersorak bertepuk tangan.

“Persidangan sudah berjalan fair, putusan yang membahagiakan bagi anak anak di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak harus ditentang,” tegas Arist.

Hal sama disampaikan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah.

“Tidak sia-sia upaya kerja keras kita dan kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Angeline, terima kasih hakim dan polisi,” kata Ipung sembari berurai air mata. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini