Perketat Pintu Masuk, Bali Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona

30 Maret 2020, 23:37 WIB
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra/dok.

Denpasar – Gubernur Bali resmi meningkatkan penetapan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19. Keputusan Gubernur Bali itu sebagaimana tertuang dalam Nomor 270/04-G/HK/2020.

Kemudian, disusul Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, keputusan gubernur itu, terkait dengan pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) di lingkungan pemerintah provinsi Bali.

Indra menambahkan, Gubernur Bali juga telah bersurat kepada Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses provinsi Bali.

“Upaya memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat,” sebut Indra dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).

Dalam surat tersebut ditegaskan, agar dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali.

“Yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur Bali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali, untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali.

“Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut,” sambungnya.

Terkait pemberitan hanya KTP Bali yang bisa masuk pelabuhan, Indra menekankan tidak ada unsur SARA dalam penerapan aturan tersebut.

“Pengetatan dan pembatasan arus lalu lintas antar pulau dan provinsi juga telah dilakukan oleh daerah lain, maka hal itu juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” katanya menegaskan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini