Perketat Verifikasi Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menegaskan akan memperketat fungsi pengawasan dalam setiap layanan administrasi hukum umum.

4 Februari 2026, 15:06 WIB

Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mengikuti rapat koordinasi virtual terkait tindak lanjut layanan pewarganegaraan pada Rabu (4/2/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam merespons kebijakan terbaru pusat mengenai kedaulatan negara.

Rapat yang dipimpin Direktur Tata Negara, Dulyono, ini membahas implementasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk melakukan verifikasi status kewarganegaraan dengan standar ketelitian yang lebih tinggi.

Dalam arahannya, Dulyono menekankan bahwa urusan kewarganegaraan bukan sekadar administrasi, melainkan pilar stabilitas nasional. Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan:

Prinsip Kehati-hatian: Proses verifikasi harus dilakukan secara cermat dan selektif di setiap tahapan.

Pengawasan Ketat: Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika keamanan, termasuk adanya laporan oknum masyarakat yang bergabung dengan militer asing tanpa izin resmi.

Kedaulatan Negara: Setiap permohonan pewarganegaraan harus dipastikan tidak mengancam kepentingan nasional.

Menanggapi instruksi tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan pedoman terbaru.

Didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Eem menegaskan Bali akan memperketat fungsi pengawasan dalam setiap layanan administrasi hukum umum.

“Kami berkomitmen meningkatkan sikap selektif dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini demi memastikan setiap proses layanan pewarganegaraan di Bali tetap menjaga kepentingan dan kedaulatan negara,” ujar Eem.

Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham memiliki pemahaman yang seragam dalam menerapkan tertib administrasi pewarganegaraan di seluruh wilayah Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini