Perkuat Benteng Mitigasi, OJK Suntik Kepercayaan di Industri Pinjol lewat Asuransi Kredit

Program dukungan asuransi untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring diluncurkan OJK

18 Desember 2025, 05:34 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program dukungan asuransi untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

Langkah strategis ini diambil guna mempertebal lapisan perlindungan risiko sekaligus memulihkan kepercayaan publik di tengah dinamika industri fintech lending yang terus bertumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan, kehadiran asuransi bukan sekadar pelengkap, melainkan katalisator utama untuk menciptakan ekosistem yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Meski bersifat opsional (non-mandatory), asuransi kredit ini diproyeksikan menjadi “perisai” bagi para lender (pemberi pinjaman) dalam menyalurkan pembiayaan.

Program ini merupakan pengejawantahan dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Kami menyadari risiko di industri pindar ini tinggi. Namun, dengan manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan pada regulasi, asuransi kredit akan memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun pindar itu sendiri,” ujar Ogi dalam peluncuran resmi di Jakarta, Selasa (16/12).

OJK menetapkan beberapa syarat ketat untuk menjaga kualitas program ini, di antaranya:

Risk Sharing: Penerapan pembagian risiko yang proporsional.

Transparansi Premi: Premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan tenor pertanggungan maksimal 12 bulan.

Proteksi Lender: Fokus utama tetap pada perlindungan masyarakat non-bankable sembari menjaga keamanan dana lender.

Senada dengan Ogi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan LJK Lainnya, Agusman, menyebut program ini sebagai solusi atas berbagai isu stabilitas di industri pindar.

“Dengan adanya asuransi ini, industri akan bertumbuh dengan lebih baik. Pada tahap awal, asuransi kredit ditujukan bagi lender institusi, namun ke depan akan diperluas mencakup lender ritel,” ungkap Agusman.

OJK juga memberikan catatan keras terkait biaya. Penyelenggara pindar dilarang menaikkan premi di tengah masa pertanggungan yang sedang berjalan.

Penyesuaian biaya hanya boleh dilakukan saat proses perpanjangan (renewal) guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Peresmian ini turut dihadiri oleh para petinggi asosiasi sektor keuangan, termasuk AAUI, DAI, APPARI, dan AFPI, yang menandakan dukungan penuh industri terhadap penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia.***

Berita Lainnya

Terkini