![]() |
Merin IS Komber anggota DPD RI Provinsi Papua Barat (dok.kabarnusa) |
KAIMANA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang lahir pasca reformasi memiliki tantangan membuktikan perannya sesuai amanat reformasi karenanya lembaga negara itu terus meningkatkan kualitas anggotanya.
“Kami sadari sepenuhnya setelah reformasi di Indonesia, demokratisasi makin berkembang dengan adanya kebebasan berpendapat, keterbukaan, dan transparansi yang memungkinkan warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan debat secara terbuka,” tutur anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Mervin I.S. Komber dalam dialog publik “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945” di Kaimana, Kamis (1/6/17).
Atas nama Pimpinan BPKK DPD RI, Mervin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Panitia yang telah berkenan menyelenggarakan kegiatan ini.
Dikatakan, dinamika demokrasi telah membawa persoalan sekaligus peluang yang harus dicermati dan diikuti oleh pengambilan kebijakan agar dapat ditransformasikan bagi kepentingan dan kemajuan bangsa.
“Kehadiran DPD RI sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi simpul aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional,” jelas alumnus Universitas Cendrawasih itu.
Posisi ini, jelas memberikan arah bagi DPD RI untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas-tugasnya. Semua pelaksanaan tugas ini dipantau dan dimonitor oleh masyarakat. “Mendasari hal tersebut, DPD RI berkomitmen untuk terus memperbaiki kelembagaan DPD RI,” sambungnya.
Upaya dan langkah tersebut tidak hanya dilakukan melalui optimalisasi pelaksanana fungsi-fungsi utama DPD RI, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas individu para anggota DPD sebagai wakil daerah.
Kata Mervin, hal ini sebagai jawaban atas kritikan masyarakat terkait dengan keberadaan DPD RI sebagaimana diskusi-diskusi yang berkembang di masyarakat, peran DPD RI ini dianggap tidak begitu signifikan, oleh karena UUD 1945 menetapkan seluruh hasil DPD RI harus disampaikan kepada DPR.
Karenanya dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPD RI sangat tergantung kepada DPR dan pemerintah.
Upaya penguatan sudah pernah dilakukan melalui Putusan MK perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Perkara Nomor 79/PUU-XI/2012 namun dalam pelaksanaannya terutama dalam UU MD3 dari mekanisme kerja dengan DPR belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK. (rhm)