Denpasar -Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif “Bale Kertha Adhyaksa,” sebuah lembaga non-struktural yang bertujuan memperkuat penyelesaian perkara hukum dan konflik sosial melalui pendekatan restoratif berbasis budaya lokal.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Gedung Kertha Shaba.
Rapat ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan inisiatif tersebut.
Kolaborasi untuk Keadilan Restoratif
Dalam rapat, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah ide dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang menggabungkan hukum modern dengan kearifan lokal.
Gubernur mengapresiasi inisiatif ini karena dapat memperkuat peran desa adat dan menghidupkan kembali semangat “kertha desa,” yang sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa segera disahkan. Beliau membuka peluang bagi Kanwil Kemenkum Bali untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumh Bali, Eem Nurmanah, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi sejak awal.
Menurutnya, keterlibatan Kanwil sejak tahap perencanaan hingga penyusunan Raperda sangat penting agar proses harmonisasi berjalan efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
Selain itu, Eem Nurmanah juga menekankan pentingnya sinergi antara Bale Kertha Adhyaksa dengan program Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Desa (Posyankumhamdes) yang sudah berjalan, demi memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk bekerja sama. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyambut baik sinergi ini.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenkumham Bali dalam menciptakan lembaga hukum yang adaptif, efektif, dan selaras dengan nilai-nilai budaya lokal untuk mewujudkan keadilan restoratif bagi masyarakat.***