Denpasar– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma pajak dari sekadar “beban” menjadi instrumen investasi strategis bagi pembangunan daerah.
Hal ini mengemuka dalam Tax Gathering 2025 bertajuk “Kolaborasi Pajak untuk Ekonomi Bali yang Tangguh” yang digelar di Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menekankan setiap rupiah yang disetorkan wajib pajak merupakan fondasi utama dalam menjaga daya saing Bali sebagai destinasi dunia.
Ia menjelaskan bahwa infrastruktur vital—mulai dari akses jalan menuju objek wisata, pengembangan bandara dan pelabuhan, hingga pelestarian budaya—dibiayai melalui kontribusi pajak.
“Pajak yang dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata adalah investasi nyata untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi unggulan global. Ini bukan beban, melainkan kontribusi kolektif demi masa depan ekonomi yang lebih tangguh,” ujar Darmawan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar, A.A. Gde Semara Putra, menyoroti peran pajak dalam meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Di Gianyar, dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan perluasan persimpangan guna mengurai kemacetan akibat meningkatnya volume kunjungan.
“Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dengan otoritas pajak pusat. Sinergi ini krusial agar penerimaan negara dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku industri pariwisata di daerah,” tambah Gde Semara.
Dari sisi pelaku usaha, I Gusti Ketut Wira Widiana dari HIPMI Bali menyambut baik langkah proaktif DJP. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis.
Pengusaha muda Bali berharap otoritas pajak lebih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan dibandingkan langkah penindakan.
“Kami ingin bersinergi. Jika pembinaan dikedepankan, pengusaha akan merasa lebih aman dan nyaman untuk berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Wira.
Sebagai bentuk transparansi dan penguatan relasi, Kanwil DJP Bali memperkenalkan Piagam Wajib Pajak. Dokumen ini merangkum 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak guna menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan berimbang.
Penyerahan piagam ini disaksikan oleh perwakilan akademisi dan asosiasi, yang menandai babak baru hubungan berbasis kepercayaan (mutual trust) antara negara dan warga negara.
Acara diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada para wajib pajak dengan kontribusi signifikan di sepanjang tahun 2025. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas kepatuhan yang telah membantu memperkuat ekonomi Bali agar tetap inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan global.***

