Kabarnusa.com – Putusan Mahkamah Konstitusi uang membolehkan pilkada hanya dengan satu pasangan calon tunggal perlu dilihat sebagai lompatan demokrasi. Hanya, itu saja tidak cukup harus dibentuk lembaga independen yang mengawasi proses Pilkada.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana,Dr Jimmy Z. Usfunan pasca-putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pilkada dengan pasangan calon tunggal maka masyarakat harus ikut aktif mengawasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD.
“Pengawasan masyarakat terhadap KPU sangat penting dalam berdemokrasi yang bermartabat pascaputusan MK itu sehingga roda politik di Indonesia berjalan sesuai arah yang jelas,” kata Jimmy di Denpasar, Kamis (14/10/2015).
Putusan MK sejatinya memberikan kesempatan kepada calon tunggal untuk tetap dapat memenuhi hak asasinya untuk dipilih dalam pilkada.
Kendati demikian putusan itu membuka peluang terjadi pelanggaran hukum oleh berbagai pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada itu.
Dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah, maka akan mengurangi esensi pengawasan terhadap proses pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Putusan MK ini memang sebagai lompatan demokrasi, namun bukan tidak mungkin dalam pelaksanaannya nanti bisa terjadi praktek transaksional yang sulit diawasi oleh masyarakat biasa
“Apalagi yang tidak ikut terlibat secara aktif sebagai kompetitor,” katanya peraih gelar doktor termuda pedestrians Universitas Udayana ini. (kto)