Permasalahan Tata Kelola, OJK Tutup BPR Kamadana Bali

OJK menemukan permasalahan serius terkait integritas, tata kelola BPR Kamadana, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit

19 Februari 2026, 05:15 WIB

Denpasar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana Bali berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026.

Kepala OJK Regional Bali, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan, pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana Bali dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.

Bank yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan dan tata kelola meski telah diberikan kesempatan melalui berbagai tahapan pengawasan.

Pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas temuan OJK terkait pelanggaran serius, termasuk praktik fraud, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.

OJK menemukan adanya permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di BPR Kamadana, termasuk praktik fraud serta pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

“Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank tersebut,” ujar Kristrianti dalam keterangan tertulis Kamis 19 Februari 2026.

Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha BPR Kamadana.

Sejak 2024, OJK menetapkan status pengawasan BPR Kamadana sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan “Tidak Sehat”. Namun, rencana penyehatan yang disusun tidak berhasil dijalankan secara efektif.

Pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Meski demikian, pengurus dan pemegang saham tetap gagal melakukan perbaikan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha.

Dengan pencabutan ini, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

OJK menegaskan, seluruh langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Berita Lainnya

Terkini