Jakarta – Guna mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi sebanyak 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah disempurnakan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah disempurnakan yang dimaksudkan untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong alternatif pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
OJK: Kebijakan Strategis Presiden Jokowi Mampu Jaga Perekonomian Nasional
Anto Prabowo menegaskan, POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan.
“Selain itu untuk mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,” jelasnya dari keterangan tertulis Jumat (15/7/2022.
Lebih lanjut, POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Literasi Keuangan Cegah Risiko Kerugian Finansial, OJK Ingatkan Legal dan Logis