Permudah Proses Perizinan dan Investasi, Gubernur Bali Bentuk Tim Review

18 November 2019, 14:05 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster segera membentuk Tim Review dalam mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui OMNIBUS LAW di daerah sehingga bisa mempermudah proses perizinan dan investasi.

Review ini sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi.

Koster menjelaskan, pembentukan Tim Review sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, pada 13 November 2019 di Sentul, Jawa Barat.

Rakornas dihadiri Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah.

Salah satu arahan disampaikan, agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan.

Jangan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.

“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Senin (18/11/2019).

Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para bupati/wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan amanat Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit.

Menyampaikan pendapat Gubernur akhir terhadap pertam Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020.

Kedua.Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketiga Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali,

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan,” sambung Koster yang Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Ketiga Raperda ini merupakan bagian dari implementasi Visi Pembangunan Daerah: Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini