iluastrasi |
Kabarnusa.com – Kepala Lingkungan (Kaling)
Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,
Bali, Gusti Ngurah Putra Ariawan yang beberapa waktu lalu terbukti
menjual jatah beras miskin (raskin) kepada oknum PNS, kembali digugat
warga.
Pasalnya dia hanya mendapatkan sanksi ringan berupa teguran dari Camat Negara. Warga menilai sanksi teguran terlalu ringan.
Protes
sejumlah warga tersebut disampaikan Kamis (26/3/2015) dengan mendatangi
kantor DPRD Jembrana untuk menyampaikan kekecewaannya.
Sayangnya warga gagal bertemu dengan anggota dewan, lantaran para wakil rakyat sedang studi banding ke luar daerah.
Warga
berkumpul di rumah seorang warga di Lingkungan Ketapang, Kelurahan
Lelateng. Mereka menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan atau
sanksi yang diberikan Camat Negara Ketut Kariadi Erawan terhadap kaling
yang dinilai ringan karena hanya teguran atau peringatan.
“ni katanya pelecehan terhadap lembaga pemerintahan. Ini akan menjadi perseden buruk ke depannya.
“Kalau
kaling lainnya melakukan hal yang sama kemudian dikembalikan dan hanya
diberikan teguran akan ditiru yang lain. Ini jika dibiarkan akan jadi
pembelajaran yang tidak baik depannya,” ujar Kadaryono, salah seorang
warga yang dibenarkan warga lainnya.
Tindakan pejabat
desa yang menjual raskin ke oknum PNS dengan harga Rp 4500 per kilogram
sebanyak 130 kaping isi 15 kg, menurut warga merupakan perbuatan yang
sangat nista karena merampas hak orang miskin yang seharusnya dibantu.
Menurut
dia, warga sebenarnya sudah mengirim surat ke Lurah Lelateng yang
ditembuskan ke Bupati Jembrana, DPRD Jembrana, Polres Jembrana,
Inspektorat Jembrana dan Camat Jembrana dan ditandatangani oleh ratusan
warga.
Dalam surat tersebut warga menyampaikan mosi
tidak percaya. Mereka meminta agar Ariawan diberhentikan. Warga
mengancam, jika surat tersebut tidak ditanggapi mereka akan datang ke
kantor lurah untuk berdemo.
Sementara menurut Andika,
warga lainnya menyebut Ariawan juga tidak transparan dalam pengurusan
KTP yang sangat memberatkan, Untuk mengurus KTP, sampai dikenakan Rp 1,5
juta lebih.
Camat Negara Ketut Kariadi Erawan
mengatakan kalau teguran yang diberikan sebenarnya sudah peringatan
keras. Pihaknya juga hanya melaksanakan rekomendasi dari Inspektorat
yang melakukan investigasi.
“Kami sebatas pembinaan
saja karena kami melaksanakan rekomendasi inspektorat,” tandasnya
dikonfirmasi wartawan. Terkait masalah pidana itu, merupakan kewenangan
kepolisian. Sampai saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari Ariawan
atas sikap warga itu. (dar)