Sleman – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sleman. Sepanjang tahun 2025, tercatat 112 permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sleman, dengan mayoritas kasus dipicu oleh kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, menyebutkan 89 persen pengajuan dispensasi nikah disebabkan kehamilan di luar nikah.
Sementara itu, 9 persen diajukan untuk menghindari perbuatan zina, dan 2 persen karena faktor pergaulan bebas.
Wilayah dengan jumlah dispensasi tertinggi adalah Kapanewon Gamping sebanyak 13 kasus, disusul Prambanan dan Ngaglik masing-masing 12 kasus.
Novita menegaskan, pernikahan dini membawa dampak luas, mulai dari putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, hingga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain pernikahan dini, angka perceraian di Sleman juga cukup tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 1.489 kasus perceraian, dengan Kapanewon Depok mencatat angka tertinggi sebanyak 165 kasus.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab dominan, mencapai 84 persen dari total kasus. Faktor lain meliputi pasangan meninggalkan rumah (8,42 persen) dan masalah ekonomi (5,20 persen).
Novita menilai, pernikahan dini turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian, meski tidak dirinci persentasenya.
Banyak pasangan muda yang mendesak menikah, namun kemudian kembali ke pengadilan untuk mengajukan perceraian akibat kurangnya komunikasi.
Untuk menekan tren pernikahan dini, Pemkab Sleman melalui DP3AP2KB menjalankan berbagai program promotif dan rehabilitatif.
Di antaranya sosialisasi delapan fungsi keluarga, serta program Generasi Berencana (GenRe) yang menyasar remaja agar memiliki perencanaan hidup matang, termasuk dalam hal pernikahan dan kesehatan reproduksi.
Program GenRe dijalankan melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dengan pendekatan konselor sebaya, serta Bina Keluarga Remaja (BKR) yang ditujukan bagi orang tua.
Selain itu, Pemkab juga mengembangkan Gerakan Bersama Perlindungan Anak (GEBERPENA) yang menyediakan layanan kesehatan gratis, asesmen psikologis, hingga forum anak.
Masyarakat dapat mengakses layanan konseling melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk pencegahan, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk penanganan kasus.
Novita menegaskan, upaya menekan pernikahan dini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Kami mendorong masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya. ***

