Persekongkolan Tender Pupuk Kakao di Sulawesi, Pengadilan Kuatkan Putusan KPPU

23 Juli 2017, 05:26 WIB
26337343268 ilustrasi kppu %2528istimewa%2529
ilustrasi

JAKARTA – Dukungan terhadap upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktek persekongkolan tender diperkuat dengan putusan pengadilan dalam perkara persekongkolan tender di Sulawesi Selatan .

Hal itu sebagaimana tercemin dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui Putusan Nomor 131/Pdt.Sus-KPPU/2017/Pn. Mks telah menguatkan Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2016 terkait 6 Paket Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan total nilai HPS Rp 90.5 Milyar.

Perkara ini diawali adanya keberatan pelaku usaha terhadap Putusan Majelis Komisi KPPU Perkara No. 07/KPPU-L/2016 yang terdiri Drs. Munrokhim Misanam, MA. Ec., Phd sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Ir. Tresna Soemardi, S.E., M.S. dan R. Kurnia Sya’ranie S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota Majelis, yang telah memutuskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pengadaan, CV. Nira Manis, PT. Imsiar, CV. Lima Bintang Persada, PT. Cahaya Abadi Global, PT. Istana Bunga Baru dan PT. Pilar Nusbah Alam terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

Kemudian, menghukum CV. Nira Manis membayar denda Rp. 1.939.355.520, menghukum PT. Imsiar membayar denda Rp. 645.227.520, menghukum CV. Lima Bintang Persada Rp. 646.177.920, menghukum PT. Cahaya Abadi Global membayar denda Rp. 651.563.520, menghukum PT. Istana Bunga Baru membayar denda Rp. 126.136.800 dan menghukum PT. Pilar Nusbah Alam Jaya membayar denda Rp. 2.590.379.520.

Dari 8 (delapan) Terlapor perkara a quo yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen (Terlapor I), Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao Di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 (Terlapor II), CV. Nira Manis (Terlapor III), PT. Imsiar (Terlapor IV), CV. Lima Bintang Persada ( Terlapor V), PT. Cahaya Abadi Global (Terlapor VI, PT. Istana Bunga Baru (Terlapor VII) dan PT. Pilar Nusbah Alam (Terlapor VIII).

Terdapat 5 (lima) Terlapor yang mengajukan keberatan ke PN Makassar yaitu CV. Nira Manis (Pemohon Keberatan I), CV. Lima Bintang Persada (Pemohon Keberatan II), PT. Imsiar (Pemohon Keberatan III), dan PT. Cahaya Abadi Global (Pemohon Keberatan IV), dan PT. Pilar Nusbah Alam (Pemohon Keberatan V).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Makassar Perkara Nomor 131/Pdt.Sus-KPPU/2017/Pn. Mks yang terdiri dari  Kasianus Telaumbanua S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Sdr. Adhar S.H.,M.H. dan Kadarisman Iskandar S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim dengan dibantu Panitera Pengganti .

Ungardin, menyatakan kesamaan alamat, kesamaan dokumen penawaran, kesamaan metadata, dan hubungan afiliasi, kesamaan penyusunan harga penawaran yang mendekati HPS, dan persekongkolan antara CV. Nira Manis (Pemohon Keberatan I), CV. Lima Bintang Persada (Pemohon Keberatan II), PT. Imsiar (Pemohon Keberatan III), dan PT. Cahaya Abadi Global (Pemohon Keberatan IV) telah cukup dipertimbangkan dan dibuktikan dalam Putusan KPPU.

“Sehingga perbuatan yang diduga melanggar Pasal 22 (persekongkolan tender) UU No. 5 Tahun 1999 telah terbukti memenuhi unsur,” tegasnnya sebagaimana dalam isi putusan.

Namun Majelis Hakim dalam putusannya, tidak menguatkan Putusan KPPU secara keseluruhan karena terdapat salah satu permohonan pemohon yang dikabulkan Majelis Hakim.

Keberatan PT. Pilar Nusba Alam Jaya (Pemohon Keberatan V) tidak dapat dibuktikan oleh KPPU dalam Putusan No. 07/KPPU-L/2016 terkait adanya perjanjian, keterangan saksi, catatan penting dan atau informasi dan perbuatan atau tindakan yang dapat menjerat PT. Pilar Nusba Alam Jaya (Pemohon Keberatan V) dan PT istana Bunga Baru (Terlapor VII), serta Ahmad sukri sebagai Ketua Pokja (Terlapor II) dalam pembuatan dokumen penawaran yang mengarah pada konspirasi atau persekongkolan yang melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

Susunan Pengurus PT. Pilar Nusbah Alam Jaya dengan PT. Istana Bunga Baru adalah berbeda serta kerja sama penyusunan dokumen PT. Pilar Nusbah Alam Jaya dengan PT. Istana Bunga Baru yang dilakukan terhadap tender yang berbeda adalah tidak serta merta membuktikan adanya persekongkolan.

PT. Pilar Nusbah Alam tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam Putusan Majelis Hakim PN Makassar Nomor 131/Pdt.Sus-KPPU/2017/Pn. Mks tanggal 18 Juli 2017 memuat amar putusan sebagai berikut: pertama menolak seluruh permohonan keberatan pemohon keberatan I, sampai dengan pemohon keberatan IV terhadap Putusan KPPU.

Yang kedua menyatakan menguatkan Putusan KPPU Nomor 07/ KPPU-L/2016 tanggal 27 Maret 2017 terhadap Pemohon Keberatan I, Pemohon Keberatan II, pemohon Keberatan III, Pemohon keberatan IV.

Selain itu, mengabulkan seluruh keberatan pemohon keberatan dari pemohon keberatan V terhadap Putusan KPPU Nomor 07/ KPPU-L/2016 tanggal 27 Maret 2017, keempat membatalkan putusan KPPU tersebut terhadap Pemohon Keberatan V.

Karenanya menghukum Pemohon Keberatan I, Pemohon Keberatan II, pemohon Keberatan III, Pemohon keberatan IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penindakan Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean menambahkan, bahwa selain diktum putusan, dalam Putusan KPPU Nomor 07/ KPPU-L/2016 Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan 4 (empat) rekomendasi kepada beberapa pihak.

Pertama merekomendasikan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan/atau jasa di seluruh Satuan Kerja Kementerian Pertanian.

“Kedua merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan untuk melakukan update data Calon Penerima/Calon Lahan secara berkala,” sambung Panggabean.

Ketiga merekomendasikan kepada kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan untuk melakukan perekrutan tim pengadaan dengan proses fit and proper test yang tepat. Keempat merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi administratif kepada Ketua Pokja.

Pangabean menyampaikan, meski terdapat permohonan keberatan yang dikabulkan namun secara keseluruhan Majelis Hakim PN Makassar perkara a quo sepakat bahwa telah terjadi persekongkolan dalam proses tender 6 Paket Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Secara umum kami apresiasi Putusan PN Makassar terhadap perkara a quo, dan selanjutnya kami akan mengajukan kasasi ke MA karena dalam Putusan PN terdapat satu permohonan keberatan yang dikabulkan,” tutupnya. (des)

Berita Lainnya

Terkini